Kutai Timur

PPKM Level 4 PPKM  PPKM Level 4 di Kutim Penyekatan Jalan Umum 

Penyekatan Jalan Umum di Kota Sangatta Diperpanjang Hingga 9 Agustus



Pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka PPKM Level IV di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik dalam rangka PPKM Level IV di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 28 Tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Kutim nomor: 336/841/BPBD/VIII/2021.

Selama perpanjangan PPKM berlangsung selama 7 hari, penyekatan ruang jalan di beberapa titik di Kota Sangatta pun diperpanjang. Hal tersebut diatur dalam surat edaran Bupati Kutim Nomor 366/844/BPBD/VIII/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik, dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV penanganan corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Jika di pemberlakukan PPKM sebelumnya penyekatan jalan umum hanya terdapat di beberapa titik. Namun di masa perpanjangan PPKM yang akan berlaku hingga 9 agustus mendatang, terdapat beberapa penambahan penyekatan jalan. Seperti pada jalan Hidayatullah, Jalan Sulawesi, Jalan Kartini, Jalan Sepakat, dan Jalan Tongkonan. Selanjutnya dalam surat edaran Bupati Kutim, tim satgas juga akan melakukan pengalihan jalur bagi rute bus perusahaan dan angkutan kota. "Tetap melalui jalur jalan Yos Sudarso, namun dengan ketentuan pada saat antar jemput karyawan wajib berhenti di halte yang sudah ditentukan, dan pada saat putar balik wajib di lokasi yang sudah di tentukan,” terang surat Bupati Kutim dalam surat edarannya.

Tak hanya itu, Angkutan Kota juga diatur dan dilakukan pengalihan rute ke jalan Sukarno Hatta dari simpang telkom, Jalan Pendidikan, Jalan Ringroad, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro dan Jalan Wolter Monginsidi. “Pemberlakuan penyekatan ini berlaku pada hari kerja pukul 17.00-22.00 Wita,” jelas surat itu.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tim satgas Covid-19 Kutim memutuskan untuk menutup sementara fasilitas umum, seperti Taman Bersemi (STO), Polder Ilham Maulana, dan taman-taman di sekitaran Bukit Pelangi.
"Jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai, dan lain sebagainya maksimal buka sampai dengan pukul 21.00 Wita,".

Lebih lanjut, Tim Satgas Covid-19 juga melakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam hingga batas waktu yang akan dievaluasi di kemudian hari.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya