Politik

Partai Demokrat  Agus Harimurti Yudhoyono  AHY  Irwan  Kudeta Demokrat  KLB Demokrat  KLB Deli Serdang 

Gugatan ke KLB Deli Serdang Belum Diperiksa dan Diputus PN Jakpus



Kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali buka suara untuk meluruskan kabar yang beredar.
Kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali buka suara untuk meluruskan kabar yang beredar.

SELASAR.CO, Jakarta - Kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali buka suara untuk meluruskan kabar yang beredar soal status gugatan terhadap 12 orang anggota penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Demokrat dalam gugatan ini, Bambang Widjojanto, menjelaskan putusan hakim terhadap gugatan tersebut adalah 'tidak dapat diterima'.

Dirinya menyayangkan adanya pihak yang memperkeruh situasi, dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat  pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

"Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan 'tidak dapat diterima' dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak," ucapnya.

Dijelaskan Bambang, itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali.

"Karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," jelas Bambang, selaku Ketua Tim Pembela Demokrasi.

Pihaknya meyakini, pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan salah satu alasannya, menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

"Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," terangnya.

"Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat," imbuhnya.

Berkenaan dengan uraian di atas, menurut Bambang, yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak.

“Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH,” katanya.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

"Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah  langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum,” kata Bambang.

Semenatara Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY.

"Dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah," tutupnya.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya