Utama

Vaksin Haram Vaksin AstraZeneca Vaksin Covid-19 Majelis Ulama Indonesia Vaksinasi Covid-19 Astrazeneca 

Vaksinasi 6.000 Orang di Islamic Center Kaltim Batal karena Vaksinnya Haram



Ilustrasi vaksin Astrazeneca.
Ilustrasi vaksin Astrazeneca.

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kaltim mengeluarkan surat penolakan dan pembatalan vaksinasi massal Covid-19 di Islamic Center Provinsi Kaltim. Surat yang dikeluarkan pada Selasa (24/8/2021) ini, dibenarkan oleh Ketua Umum Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kaltim, Awang Dharma Bakti. Dirinya menjelaskan ada beberapa alasan dibatalkannya vaksinasi yang rencananya dimulai pada Rabu, 24 Agustus 2021 besok. Alasan pertama yaitu berubahnya merek vaksin Covid-19 dari yang dijanjikan sebelumnya. 

“Kan rencana kami besok itu ada vaksinasi di Islamic Center, kami diberikan dari Dinas Kesehatan (dosis vaksin) untuk 6.000 orang. Rencananya kita bagi dalam 3 tahap mulai besok, jadi orang-orang sudah mendaftar segala tempat pokoknya sudah siaplah kami. Jadi tinggal pelaksanaan saja. Tahu-tahu tadi saya dapat kabar dari staf dan dokter klinik bahwasanya yang dijanjikan awalnya vaksin Moderna, ternyata menjadi Astrazeneca,” ujar Awang saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin Astrazeneca. “Jadi kan kita kaget, kok ini ada haram diantarkan ke Islamic Center. Kami dapat informasi itu juga baru saja sekitar pukul 14.00 Wita tadi,” terangnya.

Usai menerima informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan rapat koordinasi. Diputuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi hingga adanya pergantian merek vaksin lain yang tidak difatwakan haram oleh MUI.

“Saya sudah jelaskan juga keputusan ini kepada pak Wali Kota Samarinda dan Wakil Gubernur Kaltim. Jadi kami menolak ini bukan karena apa-apa, tapi karena haram,” ungkapnya.

Pihak pengelola Islamic Center pun per hari ini sudah memulai penyampaian informasi pembatalan vaksinasi ini kepada para pendaftar. “Kan kami ada nomor teleponnya pendaftaran, tadi semua sudah kami informasikan,” pungkasnya.


ISI FATWA MUI SOAL VAKSIN ASTRAZENECA

MUI memang pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin Astrazeneca. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca. Dalam surat fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin Astrazeneca yang dimaksud adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astrazeneca di SK Bioscience Co.Ltd, Andong, Korea Selatan.

Dalam ketentuan hukum dalam keputusan fatwa tersebut menyebut bahwa produk Astrazeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa saat ini penggunaan vaksin merek ini masih diperbolehkan (mubah) karena : “a.Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah); b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19; c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity); d. Ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah; dan e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” terang surat fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. DR. Hasanuddin.

Namun dalam fatwa ini juga menyebutkan bahwa kebolehan penggunaan vaksinasi Covid-19 Astrazeneca sebagaimana dimaksud tadi tidak berlaku jika alasan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, dan/atau e hilang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya