Kutai Timur
Ismunandar Kasus korupsi di Kutim Mantan Bupati Kutim KPK di Kutim ott kpk di kutim Vonis kasus Bupati Kutim 
Putusan Inkracht, Ismunandar dan Istrinya Dieksekusi ke Lapas Tangerang
SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan memasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tangerang. Keduanya dieksekusi setelah perkara pidana mereka dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Eksekusi dijelaskan Plt Juru Bicara KPK, yang juga salah satu JPU dalam kasus kedua terpidana korupsi tersebut, Ali Fikri.
“Kamis (26/8/2021) Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar dan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan cara, terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," terangnya dalam rilis yang dikirim kepada wartawan.
"Sementara terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” lanjutnya.
Berita Terkait
Dijelaskan, terhadap Ismunandar, selain dihukum 7 tahun penjara, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Ismunandar juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata Ali.
Sementara terpidana EUR Firgasih, selain dihukum 6 tahun penjara, diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Selain itu, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“EUR Firgasih juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” katanya.
Seperti diketahui, Ismunandar dan EUR Firgasih ditangkap KPK Juli tahun lalu karena menerima suap dari berbagai proyek yang dilakukan di Kutai timur.
Penulis: Bonar
Editor: Awan