Kutai Timur

PDAM  Tirta Tuah Benua  PDAM Tirta Tuah Benua  PDAM Kutim  Anggota Dewan Pengawas 

Dibuka! Pendaftaran Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua



PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur
PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur

SELASAR.CO, Sangatta - Setelah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pertama kalinya membuka pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua masa jabatan 2021-2025.

Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Tuah Benua, Nomor; 003/PANSEL-DEWAS-PERUMDA/IX/2021, yang ditandatangi Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah selaku Ketua Panitia Seleksi.

Bagi masyarakat yang berminat, dapat mengantarkan berkas ke sekretariat panitia seleksi bagian perekonomian, Sekretariat Daerah, Bukit Pelangi Sangatta, yang ditujukan langsung kepada Bupati Kutim UP Ketua Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua.

Selanjutnya, tahapan seleksi yang akan dilalui setiap bakal calon pengawas meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir.

Pendaftaran ini mulai dibuka sejak tanggal 6 September hingga 9 September 2021 dan penerimaan berkas dimulai pada jam kerja Senin sampai Jumat, pukul 09.00 Wita sampai 15.00 Wita, yang disampaikan secara langsung oleh pelamar dan tidak diwakilkan.

Selain itu, panitia seleksi juga menekankan bahwa selama proses pendaftaran bersifat gratis atau tidak dipungut biaya, serta surat lamaran beserta kelengkapannya yang telah masuk ke Sekretariat Panitia. Seleksi Penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur tidak dapat diambil kembali.

Lebih lanjut, bagi pelamar yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur. Keputusan Panitia Seleksi Penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pada contact person Regina Sekar 089693886843 dan Faramita 082393101892 pada hari dan jam kerja Senin-Jumat jam 09.00-15.00 Wita, website https://pro.kutaitimurkab.go.id

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya