Kutai Timur

JPT Pratama JPT Pemkab Kutim Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama 

56 Pelamar JPT Pratama di Kutim Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), tanggal 6-9 September 2021 lalu, telah membuka pendaftaran seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka dan kompetitif.

Seleksi itu untuk mengisi kekosongan 14 jabatan eselon 2. Yaitu, 12 Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban), Satu Staf Ahli Bupati dan Inspektur.

Bedasarkan pengumuman panitia seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur nomor 013/PANSEL-JPT/KUTIM/IX/2021 tentang hasil seleksi administrasi jabatan tinggi pratama eselon II.B, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pansel Irawansyah, tanggal 16 September 2021, ada 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti pendaftaran.

Namun, dari 63 PNS itu, ada 7 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Disebutkan dalam pengumuman tersebut, kelengkapan administrasi tidak memenuhi syarat karena peserta yang mengikuti seleksi JPT, pangkatnya belum memenuhi serta pengalaman bidang tugas kurang 5 tahun, atau Jabatan Administrator kurang dari 2 tahun sebagaimana diatur di dalam pasal 107 PP 11 tahun 2017.

Untuk diketahui, jabatan kosong 12 kepala dinas dan kepala badan itu yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian, dan Statistik.

Sedangkan untuk jabatan kosong lainnya adalah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM, dan Inspektur Inspektorat Daerah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya