Kutai Kartanegara
Kratom  Tanaman Kratom Petani Kratom di Kukar Budidaya Kratom 
Kratom akan Jadi Ilegal, Bagaimana Nasib 1.200 Petaninya di Kukar?
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengadakan sosialisasi kepada para petani kratom yang ada di beberapa kecamatan di Kukar. Sosialisasi itu dilakukan karena tanaman kratom di Indonesia akan menjadi ilegal pada tahun 2024 nanti. Hal itu diungkapakan oleh Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.
Menurut Rendi, kratom merupakan tanaman liar. Namun, belakangan ini tanaman tersebut banyak sekali dibudidaya oleh masyarakat Kukar, terutama yang ada di Kecamatan Muara Wis, Kota Bangun, dan Muara Muntai. Dari tiga kecamatan tersebut, terdata ada 1.200 petani yang membudidayakan tanaman kratom.
"Kami asumsikan per hektare itu ada 10 orang yang bertani di situ," ujar Rendi.
Tanaman kratom ini memang dipercaya sebagai obat herbal yang dapat menghilangkan rasa nyeri. Namun, di samping itu tanaman kratom juga sangat berbahaya bagi kesehatan apabila disalahgunakan. Karena daun kratom dapat digunakan sebagai bahan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengelompokkan daun kratom sebagai jenis narkotika golongan satu.
Berita Terkait
"Walaupun kita tidak punya bukti di lapangan, tapi itu sudah mulai ada yang menyalahgunakan," sebut Rendi.
Oleh karena itu, sebelum tanaman kratom menjadi ilegal, Pemkab harus segera mencarikan solusi kepada para petani kratom untuk segera beralih profesi. Sehingga, ke depannya para pembudidaya kratom itu tidak kehilangan mata pencaharian.
"Kami bertugas untuk mempersiapkan skemanya, kira-kira di bidang apa mereka harus beralih. Kami akan sosialisasikan untuk beralih di bidang perikanan, itu program prioritas kami," sebutnya.
"Rata-rata kratom itu tumbuh di pinggiran sungai, jadi kemungkinan besar untuk beralih ke perikanan," tutupnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan