Kutai Timur
APBD-P APBD Kutim BPK Kutim Pemkab Kutim 
Sudah Diplot di APBD-P, Bupati: Utang Harus Dilunasi dalam Tiga Bulan
SELASAR.CO, Sangatta – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 telah sudah disahkan akhir bulan September. Menurut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, APBD-P harus segera dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai amanah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati. Termasuk pembayaran utang.
“Amanahnya sudah kita sepakati dan amanahnya sudah kita masukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021,” kata Bupati usai mengikuti Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Menurut Ardiansyah, nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah APBD-P.
“Angkanya sudah tertuang dan memang hal itu harus segera diselesaikan. Dalam tiga bulan ini, harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Berita Terkait
Selain itu, meski di APBD-P tahun ini pemerintah telah memfokuskan untuk membayar utang sebesar kurang lebih Rp 170 miliar, namun dirinya mengaku belum bisa memastikan apakah seluruh utang fisik sudah dilunasi atau tidak pada 2022.
“Kita belum tahu lagi, ada beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memang mengaudit keuangan kita,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan