Mahakam Ulu

Proyek Listrik Mahulu  Listrik Mahulu  Kejari Kubar 

Kerugian Proyek Listrik Mahulu Dikembalikan, Segini Nih Duitnya...



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar berhasil melakukan penyelamatan dengan pengembalian kerugian negara Rp 1,778 miliar. Dana itu dari kasus korupsi pengadaan jaringan distribusi listrik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2019.

Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti mengatakan, uang itu diterima dari terdakwa perkara korupsi pengadaan jaringan distribusi listrik di Kampung Memahak Besar, Kecamatan Long Bagun. Proyek tersebut dikerjakan CV Tepian Sarana Elektrik.

Pekerjaan jaringan distribusi listrik tersebut tidak selesai dan dilakukan pemutusan kontrak. “Sehingga kegiatan pengadaan pada Dinas PUPR Kabupaten Mahulu tahun 2019 itu, menjadi temuan dalam LHP BPK RI Nomor 21.c/ LHP/XIX.SMD/2020 tanggal 23 Juni 2020, totalnya sebesar Rp 1,778 miliar,” kata Bayu didampingi Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricki R Pangabean, kemarin.

Perincian dalam LHP BPK RI adalah uang muka jaminan Rp 1,325 miliar dan Rp 388 juta kepada rekanan kegiatan tersebut tahun 2019. Selain itu, jaminan pelaksanaan sebesar Rp 64,713 juta, yang belum dicairkan dan setorkan ke kas daerah.

Pada 19 Agustus 2021, bidang intelijen Kejari Kubar melakukan pemeriksaan terkait dua kegiatan itu. Mulai Kepala Dinas PUPR Mahulu selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kontraktor dan pihak Asuransi Bosuwa Cabang Samarinda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut. Kemudian kita menyampaikan kepada PA dan PPK untuk melakukan klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksana kepada rekanan pihak Asuransi Bosuwa, dengan pengembalian kerugian uang negara secara bertahap selama tujuh kali sebesar Rp 1,126 miliar,” jelasnya.

Dari angka pengembalian kerugian negara tersebut, masih terdapat kekurangan Rp 652 juta. Kekurangan itulah yang kini dikembalikan atau diserahkan ke Kantor Kejari Kubar, kemarin.

Pengembalian itu disaksikan Kepala Inspektorat Kabupaten Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, perwakilan Asuransi Bosuwa, dan Surpendi selaku PPK dalam proyek pengadaan jaringan distribusi listrik tersebut.

“Kegiatan hari ini (kemarin) pengembalian sisa uang kegiatan sebesar Rp 652 juta, sehingga total uang negara telah dipulihkan kembali sebesar Rp 1,778 miliar,” tambah Bayu Pramesti.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya