Utama

tambang ilegal Tambang batu bara Penambang Ilegal  Oknum Polisi jatam kaltim 

Penambang Ilegal Punya Backup-an, Polisi Didesak Cari Aktor Intelektualnya



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) membuat surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Kaltim, dan Kapolres seluruh Kaltim pada hari ini, Selasa (19/10/2021). Inti dalam pernyataan sikap tersebut adalah menolak tambang ilegal di Kaltim dan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas persoalan itu.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

"Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini, justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah," ujar Anggota Koalisi Dosen Unmul, Aryo Subroto.

Dosen Fakultas Hukum Unmul ini pun menjelaskan dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

"Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terhadap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius," sebutnya.

Menyikapi perkembangan dan fenomena tambang ilegal di Kalimantan Timur yang kian marak dan meluas tersebut, maka kami dari Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyampaikan sikap tegas sebagai yaitu, meminta kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.

"Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman," sebutnya.

Kepolisian juga harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum. Koalisi para akademisi unmul ini pun meminta kepada Kapolri untuk melakukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melakukan proses hukum terhadap tambang ilegal.

"Kami juga menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita," tegasnya.

Dalam kesempatan itu koalisi dosen ini pun memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.

"Kami juga menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya