Utama

Muara Kate Jatam kaltim 

Tim Advokasi Misran Toni Penolak Hauling di Muara Kate Sebut Ada Dugaan Intervensi Aparat pada Kasus Ini



Aksi Solidaritas AMUKAN BAKA untuk Bebaskan Misran Toni Penolak Hauling di Muara Kate. (Ist)
Aksi Solidaritas AMUKAN BAKA untuk Bebaskan Misran Toni Penolak Hauling di Muara Kate. (Ist)

SELASAR.CO, Samarinda – Sidang kasus yang menjerat tokoh adat Muara Kate, Misran Toni, kian memanas saat memasuki tahap pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026). Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) menilai proses hukum dalam perkara ini sarat intervensi aparat dan penuh kejanggalan sejak tahap penyidikan.

Misran Toni merupakan bagian dari warga yang menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum kawasan Muara Kate–Batu Kajang. Penolakan itu mencuat setelah serangkaian kecelakaan yang merenggut korban jiwa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas insiden penyerangan di posko warga pada 15 November 2024.

Koordinator Aliansi, Aziz dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, menilai sejak awal perkara ini tidak berjalan di atas proses hukum yang bersih. “Kami melihat sejak awal perkara ini tidak berdiri di atas proses hukum yang bersih, banyak kejanggalan yang muncul,” ujar Aziz dikutip dari keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula mendakwa Misran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, dalam tuntutan tertanggal 2 Maret 2026, unsur perencanaan dinyatakan tidak terbukti.

Jaksa kemudian menuntut Misran 15 tahun penjara menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Perubahan dakwaan ini dinilai menunjukkan lemahnya konstruksi perkara sejak awal.

“Perubahan dakwaan ini memperlihatkan bahwa tuduhan awal tidak memiliki dasar yang kuat,” kata Aziz.

Selain itu, berbagai fakta yang terungkap di persidangan dinilai mengindikasikan adanya intervensi aparat dalam penanganan kasus ini. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam melobi warga agar aktivitas hauling tetap berjalan.

Dalam sidang, disebutkan ada permintaan untuk melepas puluhan truk batubara yang sebelumnya dihentikan di posko penolakan warga. Fakta ini dinilai memperkuat adanya konflik kepentingan di balik perkara.

“Ada indikasi kuat keterlibatan aparat dalam meloloskan aktivitas hauling, ini bukan perkara sederhana,” ujar Aziz.

Tak hanya itu, tim advokasi juga menyoroti ketidaklengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari 19 saksi yang diajukan jaksa, hanya 14 yang tercantum dalam dokumen yang diterima, sementara total saksi yang diperiksa disebut mencapai 32 orang.

Kondisi ini membuat tim pembela tidak memiliki bahan yang cukup untuk menyusun pembelaan secara maksimal, bahkan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi disebut tidak diberikan dalam persidangan.

“Kami tidak mendapatkan BAP secara utuh, bahkan hak untuk mengajukan eksepsi tidak diberikan,” tegas Aziz.

Setali tiga uang, Aliansi menilai perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan berkaitan dengan konflik kepentingan dalam aktivitas tambang yang selama ini ditolak warga. Aliansi juga menilai kasus ini merupakan bagian dari upaya menutupi persoalan yang lebih besar.

“Maka hakim harus melihat perkara ini secara jernih dan memberikan vonis bebas kepada Misran Toni serta memulihkan kedudukannya di masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya