Utama

tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang batu bara Tambang Ilegal di Kaltim tambang ilegal di samarinda Dampak Tambang 

PARAH! Lahan Milik Universitas Pun Ditambang Tanpa Izin



Aktifitas tambang tanpa izin di lahan perkebunan milik Fakultas Pertanian Unmul. Sumber: Dokumen Laporan Fakultas Pertanian ke Polres Kukar
Aktifitas tambang tanpa izin di lahan perkebunan milik Fakultas Pertanian Unmul. Sumber: Dokumen Laporan Fakultas Pertanian ke Polres Kukar

SELASAR.CO, Samarinda - Aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal dilaporkan berlangsung di Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. Aktivitas pertambangan emas hitam itu diketahui telah terjadi sejak tanggal 31 Agustus 2021 lalu. 

Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sebelumnya telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku aktivitas penambangan batu bara di lapangan. Namun sampai saat ini dibuat belum ada tanggapan dari pelaku aktivitas pertambangan batu bara tersebut. 

Kebun percobaan seluas 167.400 m2 ini diketahui berada di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanda berupa patok batas dan pagar di sekitar area lahan. Aktivitas pertambangan diduga ilegal itu menyebabkan kerusakan pada lahan Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, hilang serta rusaknya tanda/patok batas dan pagar area kebun, hingga rusaknya sebagian badan jalan di area kebun. 

Atas kejadian tersebut, pihak Fakultas Pertanian Unmul pun membuat laporan ke Polres Kukar. Mahendra selaku dekan Fakultas Hukum turut melakukan pendampingan dalam pembuatan laporan tersebut. 

“Ini lahan ada di wilayah Unmul, terus kemudian ada dugaan pertambangan ilegal juga ada di masuk di wilayah Unmul, karena itu menjadi wilayah hukumnya Polres Kukar, maka kami berinisiatif melaporkan itu ke wilayah Polres Kukar. Secara teknis yang melaporkan itu adalah pak Dekan Pertanian karena memang pengelolaan kebun percobaan itu ada di Pertanian. Kami hanya mendampingi saja,” ujar Mahendra, Dekan Fakultas Hukum Unmul, saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Kegiatan pertambangan batu bara tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lalu diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dengan tegas mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana dan denda. 

“Memang aktivitasnya saat ini berhenti, cuma beberapa alat berat masih ada di situ. Yang kami takutkan nanti kalau dia masih melakukan aktivitas lagi. Jadi kita laporan saja,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya