Utama
LKBH Unmul Kasus tambang ilegal Di kawasan KHDTK Tindak pidana  Tambang ilegal 
LKBH Unmul Kawal Ketat Kasus Tambang Ilegal di Kawasan KHDTK

SELASAR.CO, Samarinda - Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) terus bergulir. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (LKBH FH Unmul), Nur Arifudin, mengungkapkan perkembangan terkini kasus ini dalam sebuah rapat virtual bersama Tim Advokasi KHDTK Unmul, Rabu (30/7/2025) secara virtual.
“Per 3 Juni 2025, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Timur. Hingga 1 Juli, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi fakta serta 4 orang saksi ahli dari bidang kehutanan, ESDM, dan hukum pidana,” ungkap Nur Arifudin.
Ia menambahkan, pada 4 Juli 2025, penyidik menetapkan dan menahan tersangka berinisial R di Rutan Polda Kaltim. R diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal seluas 3,48 hektare di kawasan KHDTK Unmul.
“Dari penyidikan ditemukan adanya permohonan kerja sama antara R dan F dari KSU P. Namun kerja sama itu gagal karena tersangka R tidak sanggup membayar uang muka sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Berita Terkait
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ekskavator merek Hitachi. Saat pengecekan ke lokasi, diketahui tidak ada aktivitas tambang yang sedang berlangsung.
Nur Arifudin juga mengungkapkan bahwa Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah memberikan keterangan penting. Dua orang yang berada di lokasi tambang diketahui sebagai karyawan PT TAA. Alat berat yang digunakan dibeli dari PT AAA dan memiliki kesamaan kode dengan alat yang tercatat di PT XXX.
Meski beberapa saksi tidak memenuhi panggilan penyidik, Tim Gakkumhut bersama aparat gabungan berhasil menangkap dua tersangka lainnya pada 19 Juli 2025. Mereka adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat. Keduanya ditahan di Rutan Polresta Samarinda setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Di sisi lain, Fakultas Kehutanan Unmul telah melakukan evaluasi ekonomi atas dampak tambang ilegal tersebut. “Evaluasi itu kini sedang diverifikasi oleh tim hukum kami,” kata Nur Arifudin.
Ke depan, lanjutnya, ada tiga langkah tindak lanjut yang akan diambil. Pertama, pengembangan penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lain. Kedua, penyempurnaan berkas perkara. Dan ketiga, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses hukum lanjutan.
Nur Arifudin juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan perkembangan perkara ini dalam Rapat Dengar Pendapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltim pada 10 Juli 2025. “Kami menempuh jalur hukum pidana terlebih dahulu. Jika belum juga ditemukan keadilan, kami akan membuka opsi penyelesaian melalui jalur perdata,” tegasnya.
LKBH FH Unmul, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan yang menjadi laboratorium alam Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Penulis: Boy
Editor: Awan