Utama
Tambang Ilegal di KRUS Unmul  Tambang Ilegal  Tambang Ilegal di Samarinda  KRUS Unmul  Praperadilan 
Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Bebas, Unmul Pertanyakan Koordinasi Gakkum dan Polisi

SELASAR.CO, Samarinda - Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS), Dariah dan Edi. Dalam putusan tersebut, penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hakim menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk tidak adanya minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedural, mulai dari kurangnya koordinasi antara Gakkum Kehutanan dengan kepolisian, hingga tindakan penyitaan dan penahanan yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.
Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, turut menanggapi putusan tersebut.
Ia menyebut bahwa kelemahan prosedural dalam proses penetapan tersangka memang sudah terindikasi sejak awal.
Berita Terkait
“Kalau dilihat, sebenarnya cacat prosedurnya itu memang nyata. Informasi yang saya dapat, penyidik sempat kesulitan memanggil pihak yang diduga terlibat. Padahal untuk menetapkan tersangka, keterangan dari orangnya itu penting,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Rustam juga menyoroti minimnya koordinasi antara Gakkum dan Polda Kaltim. Menurutnya, kedua institusi itu justru menetapkan tersangka yang berbeda dalam kasus yang sama.
“Ini jadi masalah. Karena lokasi kejadiannya sama, tapi kenapa tersangkanya berbeda? Kan aneh. Harusnya ada koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kalau tidak, jadinya terkesan main-main,” tegasnya.
Rustam mengaku mengetahui identitas Dariah dan Edi sejak awal kasus mencuat. Informasi tersebut ia peroleh dari sumber lapangan, termasuk seorang mandor bernama Riko yang disebut-sebut terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya dapat informasi dari teman-teman yang sering ke lapangan. Riko ini mandor, dan dia yang memberikan informasi soal dua orang itu. Bahkan katanya Riko punya surat perintah dari salah satu tersangka yang ditetapkan Gakkum. Tapi yang ditetapkan oleh Polda bukan orang yang sama. Jadi, semakin janggal,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Rustam mengaku pernah dimintai keterangan oleh kedua lembaga, baik Gakkum maupun kepolisian. Namun ia menegaskan bahwa laporan yang ia buat adalah terkait aktivitas tambang ilegal, bukan melaporkan individu tertentu.
“Saya ini pelapor aktivitasnya. Siapa pelakunya, itu tugas Gakkum dan Polisi untuk mengusut. Tapi kalau seperti ini prosesnya, ya susah berharap bisa sampai ke aktor intelektual,” tambahnya.
Rustam menilai penanganan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur sering kali tidak tuntas dan hanya menyentuh pelaku lapangan. Ia berharap kasus di kawasan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku utama di balik aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi.
Penulis: Boy
Editor: Awan