Utama

Tambang Ilegal di KRUS Unmul Tambang Ilegal  Tambang Ilegal di Samarinda  KRUS Unmul Praperadilan 

Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas Lewat Praperadilan



SELASAR.CO, Samarinda - Penetapan tersangka oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dalam kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dinyatakan tidak sesuai prosedur. Hal ini dibuktikan melalui putusan pra peradilan yang menyatakan kedua tersangka, Dariah dan Edi, bebas dari jeratan hukum.

Kuasa hukum Dariah dan Edi, Laura, menjelaskan bahwa pembebasan kliennya diputuskan karena Gakkum tidak mengikuti prosedur hukum dalam menetapkan status tersangka.

"Penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai aturan. Mereka tidak berkoordinasi dengan instansi terkait, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tidak diterbitkan," ujar Laura, Rabu (10/9/2025).

Permohonan pra peradilan dikabulkan karena sejumlah pelanggaran prosedural ditemukan. Di antaranya adalah penetapan tersangka yang tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, kurangnya koordinasi antara penyidik Gakkum Kehutanan dan pihak kepolisian, serta tindakan penyitaan barang dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Laura juga menyampaikan bahwa hingga kini, sejumlah barang milik Dariah dan Edi yang sempat disita belum dikembalikan oleh pihak Gakkum, termasuk telepon genggam, flashdisk, dan berbagai dokumen penting lainnya.

“Kami saat ini fokus untuk mendampingi klien dalam upaya mengajukan permintaan pengembalian barang-barang yang disita,” jelasnya.

Diketahui, Dariah dan Edi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Sabtu (19/7/2025). Keduanya kemudian dititipkan di Polresta Samarinda. Namun, pada Rabu (23/7/2025), mereka mendapat penangguhan penahanan sebelum proses pra peradilan berlangsung.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya