Utama
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia  ARUKKI   Gakkum LHK Kalimantan   Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul  Tambang Ilegal   Hutan Pendidikan Unmul Pemprov Kaltim 
ARUKKI Desak Gakkum LHK Kalimantan Lakukan Penyidikan Baru Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul

SELASAR.CO, Samarinda - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan. Dalam surat bernomor 068/ARUKKI/IX/2025 yang dikirim pada 15 September 2025, ARUKKI mendesak dilakukannya penyidikan ulang atas dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Desakan ini muncul sebagai respons atas putusan praperadilan yang dikeluarkan pada 10 September 2025 oleh pengadilan, yang membebaskan dua tersangka, Dariah dan Edi, dari status hukumnya. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena cacat prosedural oleh penyidik Gakkum LHK.
Putusan tersebut menyoroti sejumlah pelanggaran, antara lain penetapan tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang sah, kurangnya koordinasi dengan kepolisian, serta tindakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari, menilai bahwa putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, penyidikan baru tetap harus dilakukan untuk memastikan keadilan lingkungan dan integritas hukum tetap ditegakkan.
Berita Terkait
“Putusan praperadilan ini adalah lonceng peringatan, bukan tanda kekalahan. Ini bukan tentang kemenangan tersangka, tetapi tentang kegagalan aparat dalam menegakkan prosedur hukum. Kejahatan lingkungan di Hutan Pendidikan Unmul adalah fakta yang tidak bisa dihapus oleh cacat administrasi,” tegas Munari, Selasa (16/9/2025).
ARUKKI mengajukan dua poin utama dalam suratnya. Pertama, meminta Gakkum LHK Kalimantan untuk segera membuka penyidikan baru terhadap kasus tersebut dengan memperbaiki seluruh kekurangan administratif, melengkapi dokumen penting seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat perintah penyidikan, serta memperkuat alat bukti agar sesuai dengan KUHAP.
Kedua, ARUKKI mendorong adanya koordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, khususnya dengan Korwas PPNS (Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Kaltim. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berada di bawah pengawasan institusi yang berwenang.
“Kami mendesak Gakkum LHK untuk segera membuka penyidikan baru dengan supervisi ketat dari Polda Kaltim. Keadilan bagi lingkungan hidup dan kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan oleh ketidakprofesionalan,” tambah Munari.
ARUKKI menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan jika tidak ditangani serius. Apalagi lokasi yang dirusak merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul, yang berfungsi sebagai sarana pendidikan dan penelitian, serta menjadi bagian penting dalam konservasi di Kalimantan Timur.
Organisasi ini menegaskan, pembebasan tersangka karena alasan teknis tidak menghapus fakta adanya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang harus diusut hingga tuntas.
ARUKKI berkomitmen untuk ikut terus mengawal kasus ini dan mendesak Gakkum LHK Kalimantan agar merespons secara cepat, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum lingkungan yang profesional, menurut ARUKKI, merupakan kunci dalam memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia bagi generasi mendatang.
Penulis: Boy
Editor: Awan