Ragam

Terminal Bus PCR PCR Test Kemenhub Irwan Harga PCR 

Anggota DPR RI Irwan Ingatkan Pemerintah Jangan Jadi Marketing PCR



Terminal Lempake, Samarinda. (SELASAR FOTO/Antara).
Terminal Lempake, Samarinda. (SELASAR FOTO/Antara).

SELASAR.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan syarat perjalanan darat baru, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021. Dalam edaran itu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan minimal jarak tempuh 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Suara penolakan atas aturan itu pun dikeluarkan oleh anggota Komisi V DPR RI, Irwan. Dirinya menyebut bahwa seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali, dan digantikan dengan cukup tes antigen, dirinya meminta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub tersebut dicabut. 

"Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan. Jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan natal dan tahun baru, lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian," tegas Irwan, Senin (1/11/2021).

Irwan pun mengingatkan agar pemerintah jangan sampai menjadi marketing, atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan penyedia test PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR. "Itu sangat zalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tegasnya.

Selain itu dirinya mempertanyakan cara pemerintah melaksanakan aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat lebih dari 250 km. Terlebih lagi adanya potensi kemacetan panjang jika proses pengecekan kelengkapan syarat-syarat tersebut dilakukan di jalan.

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tuturnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya