Utama

Menteri LHK Menteri Lingkungan Hidup Menteri Siti Nurbaya Irwan 

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Stop karena Deforestasi, Irwan: Kesesatan Berpikir!



Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan.

SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan pembangunan besar-besaran di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi. Hal tersebut dikatakan Siti saat memenuhi undangan Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Universitas Glasgow, Skotlandia, Selasa 2 November 2021 lalu.

Pernyataan Menteri LHK ini pun menuai prokontra di publik. Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan bahkan menyebut statement tersebut adalah sebuah kesesatan berpikir. "Logikanya rusak kalau sudah seperti itu. Bu Menteri harus cabut pernyataannya. Malu kita di tengah komitmen dunia menjaga bumi dan fokus masyarakat dunia bicara Environmental Ethics," tegasnya.

Pria bergelar doktor dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) ini juga menjelaskan bawah komitmen dunia melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia, bertujuan untuk menghentikan penggundulan hutan (deforestasi) dan kerusakan lahan pada 2030 harusnya disambut baik pemerintah Indonesia. Sehingga sebelum 2030 moratorium segala izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pinjam pakai, juga perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan bisa diterapkan.

Bicara pembangunan besar-besaran Jokowi sejatinya ruang wilayahnya sudah harus tuntas dalam RTRW Nasional sejak periode pertama. Kawasan Budidaya Non Kehutanan sebagai ruang pembangunan nasional dan daerah harusnya sudah teralokasi untuk puluhan tahun ke depan. 

"Ibu Siti Nurbaya tidak boleh jadikan jalan-jalan di dalam kawasan hutan Kalimantan dan Sumatera serta desa-desa dalam kawasan hutan untuk menolak zero deforestation 2030. Faktanya sejak 2014 sebagai Menteri Kehutanan bu Siti Nurbaya sampai hari ini tidak menuntaskan permasalahan jalan-jalan, serta desa itu keluar dari dalam kawasan hutan padahal dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten sudah diusulkan perubahan sejak sebelum tahun 2014," jabarnya. 

KemenLHK terlihat tidak serius selesaikan masalah jalan-jalan dalam kawasan hutan dan masalah tenurial kawasan hutan sampai saat ini. KemenLHK faktanya sangat susah merubah kawasan hutan untuk kepentingan jalan dan desa-desa dalam kawasan hutan. "Beda halnya jika untuk izin pinjam pakai sangat cepat dikeluarkan. Bu Menteri kesah maha!" sebutnya.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) justru menilai Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar merupakan menteri yang paling banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Berdasarkan data pemerintah, secara nasional sejak tahun 2001 ada 1.034 unit IPPKH seluas 499.655,57 hektare dan IPPKH yang terbit di era Siti Nurbaya justru seluas 266.400 hektare.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya