Kutai Timur
TV Kutim Diskominfo Perstik Televisi Kutai Timur  Diskominfo Kutim 
TV Kutim Lama Tak Bersiaran, Diskominfo Perstik Segera Evaluasi
SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana mengevaluasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Televisi Kutai Timur (TV Kutim) yang sudah lama berdiri sejak tahun 2001 lalu.
Beberapa tahun terakhir, keberadaan TV pemerintah itu tak pernah terlihat lagi. Tepatnya, setelah mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena ada tayangan yang dianggap tak layak. Saat itu TV Kutim masih di bawah naungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo).
Keberadaan TV Kutim ketika itu harus divakumkan sementara waktu oleh Pemkab, lantaran UPT TV Kutim belum memiliki perda penyiaran sebagai payung hukum dan syarat dalam sebuah penyiaran.
Namun setelah dialihkan di bawah naungan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik sejak tahun 2017 lalu, kini UPT TV Kutim sudah memiliki payung hukum yang jelas sebagai salah satu persyaratan penyiaran. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentang lembaga penyiaran Radio dan TV Kutim.
Berita Terkait
Menanggapi perkembangan TV Kutim saat ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kutim, Ery Mulyadi, mengaku pihaknya berencana mengevaluasi kembali televisi milik pemerintah tersebut.
“Yang kita evaluasi itu, apakah perlu penambahan atau tidak. Nanti secara bertahap tentu saja kalau memang itu bagus perkembangannya dan memang dibutuhkan masyarakat nanti akan kita aktifkan kembali,” ucapnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/11/2021).
Penulis: Bonar
Editor: Awan