Kutai Timur

LKS Tripartit  Ketenagakerjaan Disnakertrans Kutim 

LKS Tripartit Dibentuk Lagi, Diharap Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Kutim



Pembentukan LKS Tripartit Kutim.
Pembentukan LKS Tripartit Kutim.

SELASAR. CO, Sangatta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, setelah sekian lama dinyatakan vakum. Tripartit ini merupakan salah satu forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.

Pembentukan LKS Tripartit Kutim ini, dihadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah selaku Ketua Umum, yang dilaksanakan di Ruang Maloy, Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (17/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief mengatakan, pembentukan LKS Tripartit ini merupakan sarana komunikasi antara pihak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Diharapkan dengan terbentuknya LKS Tripartit ini, maka ada saluran komunikasi yang bisa dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah ketenagakerjaan,” kata Sudirman.

Karena itu, pihaknya berharap dengan terbentuknya LKS Tripartit ini, maka hubungan industrial antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja bisa difasilitasi dan diselesaikan baik melalui jalur formal maupun secara kekeluargaan.

“Pembentukan lembaga ini karena ada perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005, Revisi PP Nomor 4 Tahun 2017 terkait ketentuan atau persyaratan dalam pembentukan LKS Tripartit,” jelasnya.

Sementara, komposisi keanggotaan sebelumnya sesuai PP Nomor 8 Tahun 2005 beranggotakan 8 orang. Namun, dengan PP terbaru, anggotanya menjadi 21 orang. Hal mendasar lainnya adalah tingkat pendidikan. Dalam peraturan lama, keterwakilan serikat kerja/buruh dalam keanggotaan LKS Tripartit jenjang pendidikan minimal D3. Setelah berlakunya PP Nomor 4 Tahun 2017, untuk keanggotaan jenjang pendidikannya turun SMA/sederajat.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengaku sangat berharap dengan terbentuknya LKS Tripartit ini bisa menjadi benteng pertama untuk menyelesaikan seluruh persolan seluruh masalah ketenagakerjaan. Sehingga, tidak berlanjut ke ranah hukum. Hal ini mengingat Kutim terdapat banyak perusahaan dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit.

“Mungkin satu periode yang lalu lembaga ini vakum atau tidak berjalan. Untuk itu saya berharap LKS Tripartit ini bisa kembali aktif. Dengan peraturan yang terbaru, untuk saat ini pembentukannya diberi kemudahan. Tugasnya malah diperbesar dan anggotanya juga diperluas,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya