Kutai Timur

Perbup Ketenagakerjaan  Disnakertrans Kutim Perbup Kutim 

Perbup Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini



SELASAR.CO, Kutai Timur - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur menargetkan Peraturan Bupati penguat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan rampung akhir tahun ini.

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif mengatakan, Perbup tersebut saat ini masih dalam pembahasan dan akan segera difinalisasi.

"Sementara berjalan (pembahasan Perbup Ketenagakerjaan) kan konsepnya Perbup ini tidak boleh bertentangan peraturan daerah (Perda Ketenagakerjaan) yang ada maupun peraturan di atasnya," kata Sudirman, Selasa (3/10/2023).

Sudirman menjelaskan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus pembahasan Perbup Ketenagakerjaan, yaitu, Pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia (SDM). Pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim. Hubungan industrial.

Pada poin pertama, Perbup akan mengatur tentang bagaimana menyiapkan SDM lokal agar bisa memenuhi kebutuhan perusahaan. “Hal ini penting karena Perda Ketenagakerjaan Kutim mewajibkan perusahaan untuk merekrut 80% tenaga kerja local,” imbuhnya

Pada poin kedua, Perbup akan mengatur tentang tata cara rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim. “Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dalam rekrutmen karyawan,” jelasnya

Pada poin ketiga, Perbup akan mengatur tentang bagaimana membangun hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. “Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif,” terangnya

Sudirman berharap Perbup Ketenagakerjaan dapat segera rampung dan diimplementasikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya