Kutai Timur

Tenaga Kerja Asing TKA TKA di Kutai Timur Disnakertrans Kutim TKA di Kutim Pekerja Asing 

Keberadaan TKA di Kutim Terus Diawasi Ketat Pemerintah



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mengawasi ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan pertambangan di wilayah Kutim.

Pengawasan dan pemantauan terhadap ratusan TKA ini menjadi salah satu fokus utama Pemkab Kutim, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim Tejo Juwono melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Yusufysah di Ruang Kerjanya, belum lama ini.

“Pengawasan yang kami (Badan Kesbangpol Kutim) laksanakan itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang Pemantauan Terhadap Orang Asing, Organisasi Masyarakat Orang Asing dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Selain pengimplementasian Permendagri Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010, sebelumnya dari pihak pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan BIN hingga Imigrasi telah melakukan rapat tentang pengawasan TKA yang berada di Kutim. Mengapa pengawasan tersebut harus dilakukan? Karena setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka. Untuk masuknya TKA dengan jangka waktu juga dibatasi untuk setiap jabatan.

Badan Kesbangpol Kutim turun melakukan operasi atau memantau bersama Imigrasi dan Polres Kutim, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di perusahaan pengguna TKA terbesar. Di Kutim beberapa perusahaan yang menggunakan jasa TKA tak sedikit seperti Kobexindo Cement, KPC, Indominco Mandiri, Pamapersada Nusantara dan perusahaan pertambangan lainnya.

“Berdasarkan data kami (Badan Kesbangpol Kutim) yang diberikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, untuk jumlah TKA sebanyak 101 orang. Itu terdiri dari RRC 64 orang, Korea Selatan 18 orang, Selandia Baru 1 orang. Thailand 5 orang, Sri Lanka 3 orang, Australia 3 orang, Malaysia 2 orang, India 3 orang,” jelasnya merincikan.

Selanjutnya TKA pada triwulan 4 atau Desember 2023, merupakan tenaga terja ahli pada bidang tertentu yang memang belum dimiliki tenaga kerja lokal Indonesia. Dari jumlah 101 TKA pada triwulan 4 tahun 2023 tentunya pada 2024 ini bisa saja berubah jumlahnya. Artinya jumlahnya dinamis, bisa turun atau naik. Karena biasanya keberadaan TKA, paling lama tiga bulan kemudian diganti lagi dengan tenaga kerja lainnya. Artinya TKA biasanya bukan karyawan permanen, melainkan karyawan yang dibutuhkan pada bidang-bidang tertentu. Terutama di sektor pertambangan.

“Tidak ada TKA di Perusahaan Perkebunan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pembinaan, Badan Kesbangpol Kutim juga meminta pihak perusahaan untuk mendampingi naker lokal. Maksudnya agar nantinya tenaga lokal bisa menjadi ahli pada bidang tertentu. Dengan cara memberikan pelatihan khusus kepada naker lokal. Sehingga menjadi lebih ahli dan memenuhi kebutuhan dunia kerja, umum maupun bidang khusus di masa datang.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya