Utama

UMP Kaltim Upah Minimum Provinsi Upah Minimum Provinsi Kaltim Isran Noor 

Isran Putuskan UMP Kaltim 2022 Naik Menjadi Rp 3.014.492,22



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2022 mendatang. Dalam keterangan persnya, Isran Noor menyebut kenaikan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang pengupahan.

"Bahwa dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan, maka dengan ini saya mengumumkan upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.492,22," ucap Isran Noor dalam video yang dipublikasikan Adpim Kaltim Jumat (19/11/2021) malam.

UMP Kaltim tahun 2022 ini naik sebesar 1,11 persen dari tahun 2021 yang sebelumnya sebesar Rp2.981.373,72.

"Hal ini sesuai dengan surat keputusan gubernur nomor 561/k.568/2021 atau naik sebesar Rp33.118,50 atau naik sebesar 1,11 persen dibandingkan UMP Tahun 2021," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya