Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Bupati Kukar  RDTR Perkotaan Edi Damansyah 
Bupati Kukar Ingin Perkada Tentang RDTR Perkotaan Tenggarong Segera Disetujui
SELASAR.CO, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memberikan paparan tentang lintas sektor rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Tenggarong Tahun 2021-2024. Paparan disampaikan pada rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beberapa kabupaten yang dipimpin oleh Plt Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, di The Ritz Carlton Hotel Pacific Place SCBD Jakarta, pada Senin (22/11/21).
Edi Damansyah menyampaikan, Kukar sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) perkotaan Tenggarong memiliki peran strategis sebagai kota penyebar kegiatan ekonomi wilayah Kukar. Berbagai macam daya tarik wisata yang dimiliki perkotaan Tenggarong menjadi tujuan utama masyarakat Kukar untuk berekreasi dan mencari hiburan.
Pemanfaatan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam yang memiliki kemiringan datar sampai landai dengan curah hujan tinggi dan penyebaran merata sepanjang tahun cocok untuk pengembangan perikanan, pertanian, tanaman pangan dan perkebunan.
Perubahan penggunaan lahan yang cepat diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang pesat. Perubahan fasilitas umum di kawasan perkotaan juga mempengaruhi arah pergerakan baik secara transportasi, penduduk dan perubahan penggunaan lahan.
"Adapun perubahan fasilitas umum itu yaitu, RSUD AM Parikesit dipindah ke Tenggarong Seberang, kemudian eks RSUD AM Parikesit menjadi fasilitas rehabilitasi Kementerian HAM," jelasnya.
Edi melanjutkan, penataan wilayah perencanaan Tenggarong bertujuan untuk mewujudkan perkotaan Tenggarong sebagai Pusat Pemerintahan Kabupaten Kukar, pusat perdagangan, jasa dan pariwisata regional yang maju, mandiri, yang didukung penyediaan sarana pelayanan yang memadai dan mendukung pelestarian lingkungan, nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat.
Ia berharap melalui forum lintas sektor agar segera terbit persetujuan substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR perkotaan Tenggarong tersebut.
"Masyarakat dan Pemda sangat berkeinginan agar rancangan Perkada RDTR kawasan perkotaan Tenggarong dapat segera menjadi Perkada, sehingga ada panduan dan kepastian hukum dalam pembangunan," ujarnya.
Edi juga berharap Perda RDTR ini menjadikan program pembangunan lebih terarah dan investasi akan lebih mudah masuk ke perkotaan Tenggarong.
"Terutama melalui RDTR dengan program Online Single Submission (OSS) dan perkotaan Tenggarong siap menerima investasi melalui RDTR," pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan