Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar UMK Kukar  Dewan Pengupahan Daerah 

UMK Kukar Tahun 2022 Ditetapkan Sebesar Rp3.199.654



Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara .
Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara .

SELASAR.CO, Tenggarong – Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp3.199.654. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat antara Dewan Pengupahan Daerah bersama stakeholder di Ruang Rapat Sekrataris Kabupaten, pada Senin (22/11/2021).

Sunggono selaku Dewan Pengarah mengatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indicator, dan alat ukurnya. Sehingga, apabila sudah ditetapkan dan disepakati agar segera disosialisasikan.

"Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak," ujar Sunggono.

Menurutnya, besaran UMK yang ditetapkan itu telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektivitas.

"Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di Sekretariat Daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke Pemerintah Provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi," ucapnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Daerah, Prof Iskandar mengungkapkan dari perhitungan yang dilakukan dengan indikator yang telah ditentukan, didapatkan angka yang tidak jauh beda dengan angka hasil perhitungan BPS.

"Hanya selisih nol sekian, sehingga kita putuskan perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kita sepakati, karena yang di BPS ada dasar hukumnya," ungkapnya.

Senada, Kepala Disnakertrans Kukar, Akhmad Hardi Dwiputra, menyebutkan UMK tahun 2022 yang ditetapkan sudah mengacu pada peraturan yang berlaku dan telah dilakukan penghitungan dengan formulasi, indikator, dan alat ukur yang sudah ditentukan.

"Selain pihak Dewan Pengupahan, Disnakertrans, penghitungan UMK ini juga dilakukan oleh BPS dan semua hasilnya tidak jauh beda," ujarnya.

Ditambahkannya, terjadi kenaikan UMK di Kukar pada 2022 ini dibandingkan UMK tahun 2021 yaitu Rp3.179.673. Sedangkan Gubernur Kaltim Isran Noor telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022 sebesar Rp3.014.497, 22. Ia berharap semua pihak bisa menerima ketetapan ini, walau memang belum bisa memuaskan semua pihak.

"Kami berharap ini bisa diterima, dan akan segera kami sosialisasikan" pungkasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya