Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar RAPBD Kukar Raperda APBD 
RAPBD Kukar Tahun 2022 Ditarget Rp4,76 Triliun
SELASAR.CO, Tenggarong - Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022. Hal itu disampaikan di hadapan anggota dan Ketua DPRD Kukar pada rapat paripurna ke-19, di Ruang Sidang pada Kamis (25/11/2021).
Rendi Solihin menjelaskan proses penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana kerja dan anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD," ujarnya.
Rendi mengatakan tahun 2022 ini merupakan tahun pertama dalam pelaksanaan pembangunan RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2021-2026. Maka, prioritas pembangunan diarahkan pada hal-hal penataan manajemen organisasi dan penguatan koordinasi perangkat daerah, peningkatan jangkauan dan akses layanan pendidikan yang bermutu, promosi dan penerapan perilaku hidup bersih, sehat, aman dan produktif. Selain itu, percepatan pembangunan desa sebagai basis produksi pangan dan pemberdayaan masyarakat, serta penyiapan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagai acuan pembangunan kawasan di lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Berita Terkait
"Memperhatikan prioritas pembangunan tersebut, saya sampaikan RAPBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 4,76 triliun," katanya.
Diterangkannya RAPBD sebesar Rp 4,76 triliun itu terdiri dari PAD sebesar Rp 501,10 miliar, yang terdiri pajak daerah sebesar 110,86 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 5,40 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 32,12 milyar, dan pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 352,70 miliar, serta pendapatan transfer sebesar Rp 4,26 triliun rupiah.
"Pendapatan transfer yang kita dapat ini terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 3,86 triliun, termasuk di dalamnya antara lain DBH reguler, kurang bayar dan DAU yang merupakan bagian dari tansfer umum, DAK dan dana desa yang merupakan bagian dari dana transfer khusus, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 400 miliar yang merupakan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi," jelasnya.
Rendi juga mengungkapkan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 5,262 triliun yang terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp 3,845 triliun, belanja modal sebesar Rp 770,99 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 40 miliar, serta belanja transfer, yang merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan sebesar 606,18 miliar rupiah, termasuk di dalamnya dana desa yang berasal dari APBN.
Kemudian, nilai Silpa dalam RAPBD 2022 merupakan estimasi berdasarkan catatan sementara pada akhir tahun 2021 yang diperkirakan sebesar Rp 500 miliar.
"Struktur belanja tersebut masih memungkinkan bergeser pada belanja operasi dan belanja modal, mengingat masih berjalannya pelaksanaan asistensi oleh TAPD terhadap beberapa kegiatan," pungkasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan