Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar ASN  Pemkab Kukar ASN Dilarang 

ASN Dilarang ke Luar Daerah saat Nataru



Sekkab Kukar, Sunggon.
Sekkab Kukar, Sunggon.

SELASAR.CO, Tenggarong -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk cuti dan pergi keluar daerah selama masa Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menindaklanjuti larangan tersebut, Pemkab telah membentuk tim Ad Hoc yang bertugas melakukan pemantauan dan pendisiplinan kepada para ASN Kukar. Apabila ada pegawai yang melanggar aturan tersebut, maka ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Kepegawaian.

Sekda Sunggono meninstruksikan kepada para atasan ASN untuk memonitor dan memberlakukan presensi seperti hari kerja biasa. Hal tersebut disampaikan Sekda Kukar Sunggono pada hari Jumat (26/11/21).

“Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” kata Sunggono

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

“Tim Ad Hoc akan menentukan sanksi yang diterima pegawai sesuai dengan aturan yang dilanggar. Sanksi terbagi menjadi kategori ringan, sedang dan berat. Bentuk sanksi yang diterima itu bisa penurunan dan penundaan pangkat selama beberapa tahun,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya