Utama
pemkab kukar berita kukar kukar kredit bank kaltimtara 
Kukar Pinjam Rp820 Miliar ke Bankaltimtara untuk Atasi Kebutuhan, Bupati Aulia: Kami Tak Ingin Jadi Pemerintah Zalim
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa keputusan melakukan pinjaman sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara telah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pinjaman yang dilakukan pada Maret tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil pembahasan bersama sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Langkah ini tidak diambil secara tiba-tiba. Kami sudah berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum memutuskan,” ujarnya saat di kantor BPK Kaltim, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman daerah tersebut bertujuan untuk mengatasi persoalan arus kas pemerintah daerah. Hal itu terjadi seiring adanya dana kurang salur dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Kukar yang nilainya mencapai Rp3 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
Berita Terkait
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki sejumlah kewajiban yang harus segera dipenuhi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran kepada tenaga kerja, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, serta pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor.
Aulia menambahkan, seluruh kewajiban tersebut telah melalui proses audit dan review oleh Inspektorat Kukar, yang menyatakan adanya tanggungan pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang harus segera diselesaikan.
“Kewajiban itu harus dituntaskan. Di balik kontraktor, ada pekerja dan keluarga yang bergantung pada pembayaran tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika pembayaran tidak segera dilakukan, maka akan berdampak luas terhadap masyarakat, mulai dari keterlambatan gaji pekerja hingga terganggunya kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak ingin menunda kewajiban yang telah menjadi hak pihak ketiga, terlebih pekerjaan telah diselesaikan.
“Pihak ketiga sudah menuntaskan pekerjaan mereka. Pemerintah punya cara untuk membayar, maka kewajiban itu harus dipenuhi,” tegasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

