Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar RUU IKN Rencana Induk Daerah 

Plt Asisten I Setkab Kukar Minta Rencana Induk Daerah di Sekitar IKN Juga Diatur ke Dalam RUU



Asisten II Setkab Kutai Kartanegara Wiyono menghadiri undangan malam ramah tamah Dewan Pimpinan Daerah RI dengan Pemprov Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Kukar di Hotel Golden Tulip Balikpapan.
Asisten II Setkab Kutai Kartanegara Wiyono menghadiri undangan malam ramah tamah Dewan Pimpinan Daerah RI dengan Pemprov Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Kukar di Hotel Golden Tulip Balikpapan.

SELASAR.CO, Tenggarong – Pelaksana tugas (Plt) Asisten II Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono menghadiri undangan malam ramah tamah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dengan Pemprov Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Kukar di Hotel Golden Tulip Balikpapan, pada Minggu (28/11/2021).

Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Riyanto, Camat Samboja Baharuddin serta perwakilan OPD terkait turut mendampingi Wiyono pada acara tersebut.

Agendanya diawali dengan jamuan makan malam bersama Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, Ketua Komite I Fachrul Razi beserta wakil-wakilnya yakni Filep Wamafma, Fernando Sinaga, dan Ahmad Bastian SY serta sejumlah anggota DPD lainnya.

Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke titik nol calon Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, PPU. Semua ini dilakukan DPD RI untuk memastikan langsung dimana titik lokasi IKN, mencari saran masukan serta menggali informasi-informasi data dari daerah kabupaten/kota termasuk Pemprov Kaltim sebagai bahan data bagi DPD dalam upaya penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN.

"Apabila RUU IKN ini cepat selesai, tentunya Kukar akan mendapatkan dampak yang cukup positif. Namun kami juga berharap, jangan sampai nantinya RUU IKN ini kemudian meminggirkan Kukar dan justru Kukar hanya sebagai penonton," ucap Wiyono.

Pemkab Kukar ingin agar Kukar menjadi mitra IKN nantinya. Ada dua hal yang menurut Wiyono perlu disampaikan pada kesempatan itu. Pertama, mengingatkan kembali di dalam pasal 7 RUU IKN itu hanya mengatur soal Rencana Induk IKN. Kukar ingin itu disertai dengan rencana induk daerah di sekitar wilayah IKN itu.

"Karena jangan sampai di IKN saja yang dibangun tetapi disekitar IKN tidak dibangun," ucapnya.

Kedua, sebagian wilayah Kukar yang masuk ke IKN menyebabkan bakal berkurangnya pemasukan dari sektor ekstraktif. Kukar berharap itu tidak menyebabkan kurangnya pemasukan terhadap kas daerah.

"Karena itu, ada kompensasi bagi pemerintah pusat terkait dengan hilangnya beberapa potensi sumber penerimaan kita dari Dana Bagi Hasil (DBH) khususnya," tegas Wiyono.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya