Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Kesbangpol Kukar Sosialisasi Peraturan Ormas 
Kesbangpol Kukar Gelar Sosialisasi Peraturan Ormas kepada Pelajar
SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi peraturan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas). Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menuturkan, diadakannya sosialisasi itu untuk menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 16 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017.
Rinda menjelaskan dalam sosialisasi tersebut membahas regulasi yang mengatur tentang ormas, seperti definisi ormas, kewajibannya dan yang dilarang dalam ormas. Mekanisme pengajuan dan pendaftaran ormas dan jenis ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
“Kita ingin kedepannya itu supaya makin banyak orang yang paham dengan regulasi ormas jadi mereka bisa paham yang di maksud dengan ormas itu apa, jadi bukan hanya sekadar ikut tetapi memahami regulasinya,” kata Rinda.
Dalam sosialisasi tersebut, Kesbangpol Kukar mengundang organisasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kukar, supaya generasi muda paham seperti apa itu ormas yang harus dilakukan menurut undang-undang, di ruang rapat kantor Kesbangpol Kukar. Menurutnya selama ini memang banyak yang belum paham dengan isi di dalam undang-undang, sehingga itu dilakukan sosialisasi agar bisa memahami.
Berita Terkait
“Maksud saya supaya anak-anak generasi muda paham dengan ormas karena ke depannya mereka masih berorganisasi,” jelasnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan