Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Setkab Kukar Evaluasi Kegiatan PPID Pelaksana 

Setkab Kukar Menggelar Rakor dan Evaluasi Kegiatan PPID Pelaksana



Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rakor dan Evaluasi Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Setkab Kukar.
Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rakor dan Evaluasi Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Setkab Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rakor dan Evaluasi Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Setkab Kukar. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 2 Gedung Kantor Bupati Kukar, pada Jumat (03/12/21).

Dalam kegiatan tersebut dibahas tentang kondisi eksisting pelaksanaan PPID, permasalahan, alternatif solusi, rencana aksi kegiatan di tahun 2022, dan komitmen bersama antara pihak PPID Kabupaten  dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)serta PPID Pelaksana Setkab untuk pelaksanaan dan bimbingan teknis kegiatan PPID.

Tim Diskominfo menyampaikan pentingnya kerjasama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Diskominfo dalam penataan arsip, pengategorian informasi, dan penentuan masa retensi arsip, serta mengidentifikasi informasi yang dikecualikan pada Organisasi Perangkat daerah (OPD). Dengan demikian akan dapat diproduksi Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan dengan efektif dan efisien sebagai pelaksanaan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut Tim Diskominfo menyampaikan pentingnya koordinasi diantara PPID Pelaksana di OPD dan PPID Kabupaten. Ditekankan pentingnya komunikasi dalam penyelesaian permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi, dan tahap persidangan. Disampaikan juga pentingnya memperhatikan detail penanganan berkaitan dengan waktu dan jawaban, serta administrasi dari tahapan permohonan, keberatan, dan sengketa serta dalam persidangan sengketa informasi publik.

Selain itu disampaikan juga bahwa pentingnya OPD dan Instansi di lingkunan Pemkab Kukar untuk memahami spirit UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai buah dari gerakan reformasi yang menghendaki demokratisasi di bidang informasi dan pentingnya mengakomodasi partisipasi dan kontrol publik dalam pelaksanaan kegiatan Badan Publik.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya