Kutai Timur

Tilep Uang Negara  Korupsi Kasus korupsi di Kutim Tilep Uang Negara di Kutim Kejari Kutim 

Tilep Uang Negara, Dua Pejabat Dispenda dan Satu Kades Dikerangkeng



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Polres Kutai Timur tahun 2021 ini, menyelesaikan penyidikan dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tiga orang tersangka. Ketiganya telah diserahkan ke Kejari Kutim untuk proses penuntutan.

Demikian dikatakan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP A Rauf, serta Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus, Rabu (8/12/2021).

“Tahun ini kami melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Kasus pertama, terkait dengan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Himba Lestari,  Kecamatan Batu Ampar, dengan kerugian Rp133 juta,  yang dilakukan tersangka  berinisial Pr, mantan Kades. Sedangkan kasus kedua yakni  penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan dua tersangka berinisial Ka dan Sd. Keduanya, berdasarkan hasil audit BPKP, merugikan negara senilai Rp423 juta lebih. Ketiganya kini dalam tahanan,” jelas Alan.

Untuk kasus ADD, disebutkan tidak ada pengembalian dana kerugian negara.  Berbeda dengan kasus penggelapan  pajak di Dispenda, telah dikembalikan dalam jumlah yang sama dengan kerugian berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim.

“Tapi karena pengembaliannya dilakukan saat sudah naik penyidikan, sehingga tidak mungkin dihentikan.  Tapi, dengan niat baiknya mengembalikan uang negara, tentu itu akan jadi pertimbangan hakim saat memutus perkara ini nantinya,” kata Alan.

Disebutkan, untuk kasus  penggelapan pajak, dilakukan kedua tersangka pada dua perusahan. Perusahan pertama yakni yakni PT Anugra Energi Tama. Ini terkait dengan pajak penerangan jalan (PPJ) No PLN. Sedangkan di PT Borneo  Perdana, terkait dengan pajak galian C.

“Keduanya merupakan ASN, dengan tugas melakukan pungutan pajak. Kerugian itu  merupakan akumulasi pungutan dari tahun 2013-2017. Menurut pengakuan keduanya, uangnya diterima, tapi tidak disetorkan ke kas daerah. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga  tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya