Utama
Korupsi Tersangka Korupsi  Kejati Kaltim Korupsi pengelolaan aset BUMD Kutim BUMD Kutim 
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim, Inisial MSN

SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.
Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (31/7/2025) dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
"Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI)," ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko.
Kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.
Berita Terkait
Menurut Alfano, dalam proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.
"Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur," tambah Alfano.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kejaksaan menyebut, perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan dana yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus kami tindak lanjuti secara serius. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Alfano.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penulis: Boy
Editor: Awan