Utama

Nataru 2021 Libur Natal Libur Tahun Baru Tahun Baru 2022 Natal 2021 Cuti Natal Cuti Tahun Baru Isran Noor 

Isran: Libur Jangan Kemana-mana, Mal Wajib Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi



Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.

SELASAR.CO, Balikpapan – Pemprov Kaltim menegaskan agar masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama menjelang dan pasca libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 di Benua Etam. Termasuk, wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, ketika memasuki tempat-tempat wisata maupun mal. Hal ini dikatakan Gubernur Kaltim, Isran Noor usai menjadi Pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2021, di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kamis 23 Desember 2021 kemarin. 

"Jadi, petugas semua disiapkan untuk pengetatan menjelang Nataru ini. Sehingga penyebaran Covid-19 tak melonjak di daerah. Makanya, penerapan aplikasi Peduli Lindungi di tempat wisata maupun mal wajib diperhatikan," ucap Isran seperti dikutip dari rilis Biro Adpim Pemprov Kaltim.

Bukan hanya tempat wisata maupun mal, hotel dan toko-toko besar yang biasa menjadi pusat kunjungan masyarakat serta restoran wajib menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Mengenai sanksi, tentu ada jika memang masyarakat tidak menerapkan itu. Apalagi, ada yang terbukti belum divaksin, tentu akan dibimbing agar bisa mengikuti aturan pemerintah.

"Mohon maaf dengan kondisi ini. Mau bagaimana lagi, Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan pengetatan itu. Provinsi atau daerah hanya mengikuti saja. Semoga kita semua sehat dan jangan libur ke mana-mana, agar kasus ini tak meningkat lagi," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya