Utama

Tan Paulin Ratu Batu Bara Ratu Batu Bara Kaltim Tan Paulin Ratu Batu Bara Kementerian ESDM Tambang Batu Bara di Kaltim Tambang Batu Bara Ilegal tambang ilegal 

Respons Tan Paulin Usai Namanya Disebut DPR Sebagai "Ratu Batu Bara" di Kaltim



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Nama Tan Paulin mendadak kembali ramai menjadi perbincangan masyarakat, usai disebut sebagai 'Ratu Batu Bara' dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. 

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir, mengkritik pemerintah yang tidak becus mengawasi pasokan batu bara sehingga terjadi krisis untuk pasokan domestik. Dia menyebut, ada sosok 'Ratu Batu Bara' di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kerap mengambil hasil tambang tersebut dan tidak melaporkannya ke pemerintah.

"Ada siapa ini namanya tadi, produksi 1 juta (ton) per bulan, tapi enggak laporan ke Kementerian ESDM. Namanya Tan Paulin. Saya bilang, tangkap orang ini, siapa yang lindungi orang ini?" tegas Nasir, dalam rapat, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, ulah Tan Paulin yang menjadi pemain atau trader batu bara tersebut, juga merugikan pemerintah dimana infrastruktur di Kalimantan Timur rusak. "Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun Pemda rusak semua," kata Nasir. 

Dia menjelaskan, uang yang dihasilkan dari penjualan batu bara tersebut jumlahnya fantastis hingga Rp 2,5 triliun. "Dan saya lihat nih Menteri ESDM santai-santai saja melihat hal ini," ugkap Nasir.

Tim redaksi Selasar lalu mencoba menghubungi kuasa hukum Tan Paulin, Widi Aseno, untuk menanyakan respons kliennya terkait hal ini. Dirinya menyebut bahwa kliennya telah melihat potongan video yang tengah viral di media sosial tersebut. Widi pun menegaskan bahwa kliennya merupakan seorang trader dengan izin resmi. 

"Ibu Tan Paulin ini kan memang profesinya sebagai trader, dalam kegiatan trading itu, klien kami mengantongi izin berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan (IUP OPK Angkut Jual) batu-bara," tegasnya pada hari ini, Sabtu (15/1/2022). 

Widi Aseno, Kuasa Hukum Tan Paulin.

IUP OPK yang dimiliki pihak kliennya diterbitkan sejak 2018 dan masih aktif hingga 2023 mendatang. Dirinya pun turut menegaskan bahwa batu bara yang dijual oleh kliennya memiliki dokumen resmi dan bukan ilegal seperti yang dituduhkan. Selama ini dirinya menyebut Tan Paulin membeli batu bara yang akan dijual kembali dari pemegang IUP-IUP dengan dokumen resmi. "Kalau dokumen itu resmi kan artinya sudah melalui beberapa tahapan verifikasi. Kan sudah ada yang namanya laporan hasil verifikasi (LHV) dari surveyor," jelasnya. 

Ia pun menyebut bahwa segala kewajiban yang dimiliki oleh kliennya seperti pajak PPN, PPH, PPN Ekspor dan lain sebagainya telah dibayarkan. "Kemudian mengenai pajak-pajak, royalti fee kepada negara dan segala macam itu kan dari pihak yang punya IUP OP dari asal barang yang menyiapkan. Karena itu masuk dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) mereka," tegasnya. 

Oleh karena itu, dirinya meminta agar pihak yang menyampaikan statement bahwa kliennya menjual batu bara ilegal, agar disertai bukti-bukti yang bisa dibuktikan secara hukum. 

"Terkait upaya hukum memang jika nanti dipandang perlu dan kiranya memenuhi unsur ada atau tidaknya fitnah atau pencemaran nama baik, kami akan pasti akan mengumpulkan bukti-bukti dulu. Kalau kami merasa memang sudah cukup bukti, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan sebuah upaya hukum," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya