Utama

Kasus Doxing  Founder Selasar  Achmad Ridwan  Awan  Doxing  Influencer  UU ITE 

Kasus Doxing terhadap Pendiri Selasar Masih Berproses di Kepolisian



Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata. Foto: Selasar/Ist
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata. Foto: Selasar/Ist

SELASAR.CO, Samarinda - Penanganan kasus doxing yang menimpa jurnalis sekaligus pendiri media daring Selasar.co, Achmad Ridwan, masih terus berlanjut di Polresta Samarinda. Kasus ini dilaporkan pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

"Pemeriksaan masih terus berjalan, baik terhadap saksi pelapor, saksi tambahan, hingga saksi ahli. Saksi ahli juga akan kami mintai keterangan, termasuk dari Kominfo dan instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya, Selasa (1/7/2025).

Menurut AKP Dicky, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kepolisian adalah menelusuri identitas pemilik akun yang diduga menyebarkan data pribadi korban. Ia memastikan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, berharap agar proses penanganan kasus ini dapat segera menemukan titik terang. Ia menilai bukti-bukti yang telah diserahkan, termasuk sejumlah tangkapan layar dari unggahan yang berisi data pribadi Awan, sapaan akrab kliennya, seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menelusuri pelaku.

"Dari tim hukum, kami berharap ada percepatan. Beberapa bukti yang kami serahkan itu semestinya bisa ditindaklanjuti. Kita sudah menunggu satu bulan lebih, dan perkembangan dari pihak kepolisian tetap kita pantau," ujar Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, Awan telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Selain itu, dua saksi tambahan yang mengetahui asal mula penyebaran informasi pribadi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Untuk saat ini kami baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Kami terus melakukan follow up dan berharap polisi bisa fokus serta menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus ini,” tegas Bambang.

Menurutnya, kasus ini menyangkut kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap jurnalis, yang semestinya dijaga sebagai bagian dari demokrasi. “Ini bukan hanya soal Awan, tapi menyangkut perlindungan atas kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya