Utama

LKBH Pusaka Awan Gubernur Kaltim Mengkritik Gubernur Kaltim   H Rudy Mas'ud Kritik H Rudy Mas'ud Ormas Kaltim 

LKBH Pusaka Siap Dampingi Awan, Wartawan yang Diancam Oknum Ormas Simpatisan Gubernur Kaltim



Ketua LKBH Pusaka, Gusti Addy Rachmany.
Ketua LKBH Pusaka, Gusti Addy Rachmany.

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persekutuan Suku Asli Kalimantan (LKBH Pusaka), Gusti Addy Rachmany, menyatakan kesiapan lembaganya mendampingi Achmad Ridwan, atau Awan, wartawan Selasar.co yang menerima ancaman dari seorang oknum ketua ormas simpatisan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

“LKBH Pusaka siap memberikan pendampingan penuh dan dukungan terhadap kinerja wartawan. Jangan sampai intimidasi dan ancaman membuat Awan gentar,” kata Gusti, Rabu (19/11/2025).

“Serangan ini bukan sekadar persoalan individu. Ini adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers. Publik berhak mengetahui fakta terkait kinerja pemerintahan, dan tidak ada pihak yang boleh menghalangi arus informasi itu,” lanjutnya.

Gusti, yang juga advokat, menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan yang mengkritisi kebijakan dan diskresi gubernur jelas termasuk tindak pidana.

“Apa yang disampaikan Awan adalah fakta, bisa diverifikasi, dan sepenuhnya merupakan bagian dari pekerjaan jurnalistiknya. Mengancam, menakut-nakuti, atau melakukan intimidasi terhadap wartawan yang menyampaikan fakta, sama dengan melanggar asas kebebasan pers dan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi. Ini serius dan tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.

Ia menambahkan, serangan terhadap media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol terhadap kekuasaan merupakan bentuk kekerasan.

“Upaya pembungkaman seperti ini sudah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda Rp500 juta,” jelas Gusti.

Tidak hanya itu, Gusti mendesak pemerintah daerah bersikap tegas. “Kami meminta Pemprov Kaltim secara terbuka menyatakan bahwa segala bentuk ancaman, intimidasi, atau pelecehan terhadap wartawan adalah pelanggaran HAM yang serius. Aparat kepolisian harus segera menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini sampai ke pengadilan. Semua pihak wajib menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Demokrasi tidak boleh dibungkam oleh ancaman atau tekanan,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya