Utama

Kecelakaan maut Kecelakaan Maut di Balikpapan Lakalantas Kecelakaan Beruntun  Kecelakaan Beruntun di Balikpapan Ombudsman Kaltim Jam Melintas Kendaraan Berat 

Soal Aturan Jam Melintas Kendaraan Berat di Balikpapan, Begini Penjelasannya



Kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan.
Kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan.

SELASAR.CO, Samarinda - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Muara Rapak Balikpapan, yang melibatkan truk kontainer. Truk itu diduga mengalami rem blong dan menabrak belasan kendaraan motor dan mobil yang berhenti di lampu merah pertigaan tersebut. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 Wita ini merupakan peristiwa kesekian kalinya di lokasi yang sama, selama belasan tahun terakhir. 

Ombudsman RI Kaltim menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa ini, terutama kepada keluarga dari korban jiwa yang ditimbulkan akibat kecelakaan itu. 

Menyikapi tragedi ini, Ombudsman menyampaikan perlu dilakukan pengawasan bersama ke depannya untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa di lokasi tersebut. Hal ini mengingat kontur jalan yang menurun tajam, operasional kendaraan berat yang sering kali melintasi jalan tersebut yang juga ramai dilewati oleh pengguna jalan lainnya, serta ketaatan pengemudi kendaraan berat terhadap jam operasional kendaraan berat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. 

“Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Walikota Balikpapan (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, kendaraan angkutan peti kemas 20 feet, truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.30-09.00 Wita, dan pukul 15.00-18.00 Wita,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto dalam keterangan tertulisnya.  

Sedangkan, kendaraan angkutan Peti Kemas 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut bulldozer, traktor, mesin gilas/stoomwalstz, forklift, crane, excavator, pay loader, greder, vibro, dan kendaraan yang mempunyai panjang kendaraan beserta muatannya melebihi 12.000 milimeter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b-e Perwali tersebut, dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.00-21.00 Wita. 

Lebih lanjut, masih dalam Perwali yang sama tepatnya dalam Pasal 7, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan terhadap ketentuan dimensi tonase kendaraan, perizinan kelaikan jalan, serta persyaratan teknis kendaraan, serta Polresta Balikpapan terhadap ketentuan Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan. 

“Ombudsman mengimbau agar Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dapat melakukan monitoring rutin, terhadap teknis kendaraan alat berat dan dimensi tonase kendaraan kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan protokol. Terutama kepatuhan pengendara terhadap jam operasional kendaraan berat yang sudah diatur dalam Perwali tadi,” sebutnya. 

Kemudian, Ombudsman juga berharap agar Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Pemkot Samarinda serta Pemkab Tenggarong sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) untuk melakukan evaluasi jalur transportasi yang rawan kecelakan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat mengakselerasi solusi yang pernah direncanakan. 

Sebelumnya, telah direncanakan pembangunan jalan fly over Muara Rapak sebagai salah satu upaya meminimalisir risiko kecelakaan di area tersebut. Selain itu, juga perlu ada evaluasi jam lintasan kendaraan berat agar tidak bersamaan dengan aktivitas masyarakat yang semakin sibuk. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuka jalur port-to-port Kariangau-Semayang untuk menghindari kendaraan berat masuk kota. Tak lupa juga agar pemilik kendaraan berat agar selalu menjaga keandalan kendaraan dan pengemudi, serta kepada Dinas terkait agar lebih serius dalam pengecekan kelayakan kendaraan dan rute jalan yang dilalui.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya