Kutai Timur

Sekolah Online Sekolah saat Pandemi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pembelajaran tatap muka disdik kutim 

Duh, Sekolahnya Online Lagi! Khusus untuk Dua Kecamatan Ini



Ilustrasi sekolah daring.
Ilustrasi sekolah daring.

SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat edaran terbaru, terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Keputusan itu merupakan hasil dari penyesuaian pasca-evaluasi Satgas Covid-19, yang menyatakan beberapa kecamatan masuk zona merah.

Ditemui di ruang kerjanya, Plt Kadisdik Kutim, Irma Yuwinda, pada Senin (14/2/2022). Dirinya menyebut PTMT untuk sekolah di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Dimulai dari tanggal 14 hingga 19 Februari 2022 atau menunggu hasil evaluasi lanjutan.

“Sekolah di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon yang awalnya PTM Terbatas 50 persen, dialihkan ke PJJ atau online. Online di sini untuk kelas 1 sampai 5 di SD, kemudian kelas 7 dan 8 di jenjang SMP,” jelas Irma.

Hal serupa juga berlaku untuk sekolah jenjang SMA sederajat. Meskipun beda kewenangan, namun Disdik Kutim telah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Wilayah II, dan disepakati untuk kelas 10 dan 11 melaksanakan PJJ.

“PJJ dikecualikan untuk kelas akhir, yakni kelas 6 untuk jenjang SD, kelas 9 untuk jenjang SMP dan kelas 12 untuk jenjang SMA sederajat. Nanti ada catatan-catatan untuk kelas yang melaksanakan PTM Terbatas,” imbuhnya.

Sementara itu, sekolah lain di 16 Kecamatan Kabupaten Kutai Timur tetap mengacu pada surat edaran terdahulu, dengan penerapan PTM Terbatas 50 persen. Namun dengan tambahan sesuai diskresi SKB 4 Menteri, dimana harus melakukan beberapa catatan penguatan.

Mulai dari pengetatan protokol kesehatan, konsisten dalam pelaksanaan dan pencatatan daftar periksa selama pelaksanaan PTM terbatas, hingga menyediakan masker cadangan 50 persen dari jumlah masyarakat di sekolah.

“Apabila ada yang terkonfirmasi (Covid-19), baik guru, tenaga kependidikan maupun siswa. Maka harus segera melakukan 3T (Testing, Tracing and Treatment) di rombel tersebut. Apabila banyak yang terkonfirmasi, maka semua di-online-kan kembali selama 14 hari,” tutupnya.

Sementara untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen hanya berlaku di sekolah yang terletak di 13 desa di Kutai Timur. Ketigabelas desa tersebut telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek sebagai daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Atau masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya