Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Program 50 Juta Program Bantuan Pencairan Bantuan 

Program Rp50 Juta Berbasis RT di Kukar Sudah Bisa Dicairkan



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

SELASAR.CO, Tenggarong - Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait program bantuan Rp50 juta berbasis RT di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya rampung. Uang bantuan itu juga sudah bisa dicairkan, melalui masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan, regulasi terkait program Rp50 juta berbasis RT ini sudah siap dan telah tertuang di dalam Perbup Nomor 63 tahun 2021, tentang bantuan keuangan khusus kepada desa. Bahkan, anggaran untuk program tersebut juga telah disiapkan dan tinggal melakukan pelaksanaanya saja.

"Jadi tinggal pelaksanaan saja. Nanti kalau RT yang ada di desa anggarannya kita melalui desa langsung. Yakni, Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)," ujar Arianto.

Sedangkan untuk RT yang dibawahi oleh kelurahan, maka anggarannya masuk dalam tingkat kecamatan. Namun, anggaran tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh RT kepada kelurahan.
"Jadi itu bedanya antara RT yang ada di kelurahan dan RT yang ada di Desa," terang Arianto.

Bantuan pada tahun pertama ini, setiap RT diwajibkan untuk membeli kendaraan operasional sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Jika wilayah RT tersebut kondisi geografisnya daratan, maka diwajibkan untuk membeli kendaraan bermotor, dengan syarat berkapasitas 125 cc. Sedangkan Untuk RT yang letak geografisnya di wilayah perairan, maka wajib untuk membeli perahu dengan mesin berkapasitas 9 Paardenkracht (Pk).
"Kalau untuk di wilayah darat kita siapkan sepeda motor. Tapi kalau untuk RT yang aksesnya di sungai, kita silahkan beli kendaraan sungai," kata Arianto.

Kendaraan operasional tersebut bukan untuk menjadi milik pribadi. Nantinya, jika ketua RT tersebut tidak lagi menjabat, maka kendaraan itu juga akan berpindah tangan. Karena kendaraan itu adalah aset milik pemerintah.
"Jadi bukan pribadi. Makanya ini yang di penganggaran ada kode-kode rekening yang diserahkan ke masyarakat dan ini bentuknya belanja modal. Nantinya itu akan jadi aset desa dan kecamatan," jelasnya.

Selebihnya, masing-masing RT diberikan kebebasan untuk mengusulkan aspirasinya, selagi hal itu kepentingannya untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan RT.
"Misalnya digunakan untuk infrastruktur skala kecil. Kemudian untuk pelatihan-pelatihan kepada masyarakat," sebutnya.

Program Rp50 juta berbasis RT ini merupakan program dedikasi Kukar Idaman. Program ini juga akan berlangsung setiap tahunnya, selama kepemimpinan kepala daerah masih dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
"Jadi setiap tahun ada, sampai masa kepemimpinan pak Bupati dan wakil Bupati. Karena ini merupakan janji politik beliau," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya