Kutai Kartanegara

Kadar Zakat Fitrah Kadar Zakat Fitrah di Kukar   Zakat Fitrah di Kukar Zakat Fitrah Kadar Zakat Fitrah 2022 Ramadan 1443 H Puasa 2022 

Kadar Zakat Fitrah di Kukar Ditetapkan Terendah Rp35.000 dan Tertinggi Rp45.000



Rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Polres Kukar, Kodim Kukar, Camat Tenggarong, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
Rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Polres Kukar, Kodim Kukar, Camat Tenggarong, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. 

Berdasarkan hasil rapat yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Polres Kukar, Kodim Kukar, Camat Tenggarong, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, telah diputuskan kadar zakat pada tahun ini naik dibanding dengan tahun sebelumnya. Yakni, sebesar Rp5.000. 

"Kalau tahun lalau, kadar zakat tertinggi itu Rp40.000 dan terendah Rp30.000. Kalau di tahun ini, kadar zakat tertinggi Rp45.000 dan terendah Rp35.0000. Itu hasil penetapan bersama dengan pihak terkait," jelas Plt Kepala Kantor Kemenag Kukar, Syaifullah.

Selain menetapkan kadar zakat, Kemenag Kukar juga telah mentapkan besaran untuk pembayaran fidyah di tahun ini. Namun, untuk pembayaran fidyah nilainya sama saja dengan tahun yang sebelumnya, yaitu tertinggi Rp30.000, menengah Rp25.000, dan yang terendah adalah Rp20.000 per harinya.

Dia juga mengimbau, agar bagi kaum muslimin yang ada di Kukar, khususnya wilayah Tenggarong dan sekitarnya untuk dapat membayar zakat sedini mungkin. Sehingga, dapat memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat untuk mengatur pembagian zakat yang telah dikumpulkan.

"Jadi hal ini dimaksud untuk memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat. Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya