Kutai Timur
TK2D Bodong  BKPP Kutim TK2D Kutim OPD Kutim pemkab kutim 
Ada TK2D Bodong, BKPP Kutim: Tanggung Jawab OPD
SELASAR.CO, Sangatta - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai adanya Tenaga Kerja Kontrak daerah (TK2D) bodong. Sebab tekait dengan TK2D, adanya di Organisasi Perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Kami tidak tahu kalau memang ada TK2D bodong. Karena yang mengetahui keberadaan TK2D itu di OPD. OPD yang menerima, mereka yang berikan SK, OPD yang anggarkan gajinya, mereka yang bersama-sama tiap hari kerja. Jadi sepenuhnya itu tanggung jawab OPD,” katanya.
Karena itu, terkait dengan jumlah TK2D bodong yang ada di Dinas, Misliansyah mengatakan BKPP tidak mengetahui, karena data TK2D, itu adanya di OPD.
Namun, dikatakannya jika memang ada TK2D bodong, dirinya juga heran. Sebab OPD tiap hari mengambil absensi mereka. Seharusnya mereka tahu, kalau ada nama yang tidak pernah masuk kerja.
Berita Terkait
“Untuk itu kami berharap, agar mereka mengawasi mereka dengan baik, kalau ada nama yang tidak masuk kerja, putus kontraknya,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Kutim, Dyah Ratnaningrum, beberapa waktu lalu, saat merespons adanya keluhan TK2D terkait pembayaran gaji, ia mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi TK2D di lingkungan Dinas Pertanian, sehingga pembayaran gaji terlambat awal tahun.
“Verifikasi dilakukan untuk merapikan data teman-teman TK2D. Ini dilakukan karena ada laporan LSM, bahwa beberapa TK2D di beberapa kecamatan, sudah lama bekerja di perusahaan, tetapi gaji masih saja mengalir dari APBD, karena absennya lengkap,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mengecek secara fisik di lapangan maupun secara administrasi, dan ternyata benar. Saat ini, mereka yang sudah bekerja di tempat lain ada tujuh orang. Mereka sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri, dan tidak tercatat lagi sebagai TK2D.
Diakui, selama ini masih tercatat sebagai TK2D karena tanpa ada surat pengunduran diri mereka, apalagi secara administrasi absen lengkap, sehingga pihaknya tidak bisa memecat sepihak. Namun setelah mengundurkan diri, TK2D bersangkutan langsung diberhentikan.
Penulis: Bonar
Editor: Awan