Hukrim
Pencuri Apes pencuri Residivis Mencuri Hotel Mesra  Hotel Mesra Samarinda pencurian 
Curi Dua Speaker Hotel Mesra, Residivis Kembali Masuk Bui
SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Tim Marabunta Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Samarinda Ulu, berhasil mengamankan seorang pemuda berinsial RS (24). RS adalah pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.
Diketahui, RS yang bekerja serabutan itu diamankan oleh polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencurian dua unit speaker bermerk di ruangan operator ballroom hotel Mesra Samarinda pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 08.30 Wita pagi.
"Pelaku melakukan pencurian dengan memasuki pintu samping dengan cara menjebol pintu, kemudian pelaku masuk ke area ballroom hotel lalu mengambil dua unit speaker," ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi, saat dikonfirmasi hari ini, Jumat (27/5/2022).
RS berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan melalui rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terlihat jelas aksi RS melakukan pencurian. Tak butuh waktu lama, jajaran Tim Marabunta dengan cepat langsung meringkus RS beserta barang bukti hasil curiannya.
Berita Terkait
Selanjutnya, RS pun langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya itu. Saat diinterogasi, di hadapan polisi RS mengaku bahwa ia merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian sebanyak dua kali
"Atas aksi pencurian dua unit speaker bermerk tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19 juta," jelas Iptu Fahrudi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS pun dikenakan Pasal 363 KUHP yang berbunyi barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan