Kutai Timur

Perda Ketenagakerjaan DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan Bapemperda DPRD Kutim 

Sahkan Perda Ketenagakerjaan, DPRD Pastikan 80 Persen Naker Lokal Wajib di Terima Perusahaan



Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

SELASAR.CO, Sangatta -  Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (6/6/2022), dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil ketua Asti Mazar dan Arfan serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Nampaknya Perda tersebut menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur(Kutim), khususnya bagi para perkerja. Pasalnya dengan adanya Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan tersebut, kedepan setiap perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten Kutai Timur, berkewajiban untuk lebih memprioritaskan penerimaan tenaga Kerja Lokal, serta bisa memberikan keadilan  yang seadil-adilnya bagi setiap tenaga kerja.

“Keberadaan Perda tersebut akan melindungi hak-hak para tenagakerja yang ada di wilayah Kutim. Supaya betul-betul mereka tidak mengalami yang namanya Diskriminasi di dalam melakukan kerjasama,” Ucap Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan kepada media ini.

Menurut Agusriansyah Ridwan dalam Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan ini juga mengatur terkait alokasi tenaga kerja lokal yang harus betul-betul di akomodir oleh perusahaan. Karena  di dalam Perda ini juga mengatur persentase tenaga kerja lokal dengan kalaster-kalaster yang sudah di buat.

“Persentasenya kita maunya setiap perusahaan wajib mengupayakan pengisian tenaga kerja terhadap lowongan pekerjaan sebanyak 80 persen berasal dari daerah, seusai klasifikasi jabatan yang dibutuhkan. Yang berasal dari daerah itu seperti yang saya katakan tadi ada klasifikasinya dan persentasenya. Seperti bagimana jika lahir disini, sekolah disini dan besar disini, poin persentasenya juga ada. Nanti itu ada sendiri tekniskan otomatis itu nanti apindo serikat buru dengan perusahaan di bawah naungan pemerintah dalam hal Disnaker” Jelas Agusriansyah Ridwan.

Selain itu, Agusriansyah mengakui jika di dalam Perda ini juga mengatur ada pemberian sangsi jika seandainya kedepan ada perusahaan yang ditemukan penyerapan tenaga kerja lokalnya tidak mencapai 80 persen. “Harusnya ada Sangsi, ada di dalam poin-poin itu. Tadinya sangsinya itu termuat di dalam pasal 22 namun karena ada penambahan satu pasal sehingga bergeser ke pasal 23,” Bebernya.

Karena itu, di dalam Perda ini juga ada kewajiban pemerintah daerah, khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia yang lebih profesional. Dimana pemerintah wajib memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja, sesuai dengan spesifikasi  tenaga yang dibutuhkan perusahan yang hendak berinvestasi. Dengan mengadakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Sementara itu, lembaga pelatihan swasta pun wajib melakukan hal sama, termasuk perusahan yang akan berinvestasi,  harus melakukan pelatihan tenaga kerja sebelum melakukan perekrutan.

 “Termaksud setiap perusahaan berkewajiban melakukan pelatihan-pelatihan kerja sebelum melakukan penerimaan tenaga kerja yang dibutuhkan. Kita berharap ini bisa menjadi sebuah formulasi dimana nantinya bisa terintegrasi antara rencana penerimaan dengan ketersedian tenaga kerja yang memang sudah diberikan pelatihan,”Terangnya.

Sehingga kedepan ada konektifitas dari seluruh stekholder yang ada di Kutim dan Pemerintah. Agar kedepan Dinas Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara persis berapa tenaga kerja yang harus dibutuhkan dimasing-masing perusahaan. “Formulasi apa saja yang dibutuhkan dan itu harus terkoneksi dengan pelatihan-pelatihan kerja baik yang dilakukan oleh Pemkab Kutim maupun yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah berinvestasi di Kutim,” Ujarnya.

Lebih lanjut Agusriansyah mengaku jika setelah ada lembaran daerah, maka secara otomatis Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan tersebut berlaku. “Setelah di sahkan akan tetap kita pantau dan satu minggu kedepan muda-mudahan proses ini semua bisa clear dan lembaran daerahnya. Jika itu sudah maka akan kita distribusikan dan sosialisasikan ke Masyarakat.” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya