Utama
Hutan Produksi IKN Hutan Produksi IKN Nusantara Ibu kota negara baru Pembangunan IKN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
36.832 Hektare Hutan Produksi akan Dibebaskan untuk IKN
SELASAR.CO, Samarinda - Persiapan Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur terus dilaksanakan. Kali ini Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, digelar pada hari ini Jumat (8/7/2022).
Gubernur Kaltim Isran Noor selaku anggota Dewan Penasehat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengikuti agenda tersebut secara online dari ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim.
Rapat koordinasi ini diinisiasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Gubernur Isran Noor didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Encek Ahmad Rafiddin Rizal dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi. Turut hadir secara online perwakilan Badan Otorita IKN dan Pemkab Penajam Paser Utara.
Mewakili Dirjen PKTL, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Herban Heryandana mengungkapkan rakor ini dalam rangka mempersiapkan proses pelepasan kawasan hutan produksi untuk areal yang berada di kawasan IKN. Dimana total luas hutan produksi dikawasan IKN seluas 36.832 hektare, dengan rincian hutan produksi konversi (HPK) seluas 36.647 hektare dan hutan produksi (HP) seluas 185 hektare.
Berita Terkait
"Kegiatan ini super prioritas. Kami telah menyiapkan dokumen-dokumen dan membentuk tim terpadu. Guna melakukan percepatan dan konsolidasi tim terpadu untuk pengkajian lapangan. Saat ini kami juga sedang menunggu permohonan yang disampaikan Badan Otorita IKN untuk pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN," ungkap Herban
Pemprov kaltim Gubernur Isran Noor mewakili Badan Otorita IKN mengapresiasi rakor persiapan pelepasan kawasan hutan di areal IKN. Menurut dia, kegiatan ini penting dan strategis dalam upaya percepatan pembangunan IKN, terutama untuk tahapan awal di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
"Saya akan sampaikan ini kepada Kepala Badan Otorita IKN untuk segera membuat surat permohonan pelepasan kawasan hutan di wilayah IKN," ucap Isran Noor singkat.
"Kita harapkan pembangunan IKN ini segera dilaksanakan dan berjalan lancar," pungkas Isran Noor sekaligus menjawab pertanyaan awak media seusai rakor.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan