Kutai Timur

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 DPRD Kutim APBD 2021 APBD Kutim 

Bupati Kutim Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021



Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan laporan tanggapan pemerintah atas pendapat akhri Fraksi kekapa Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Asti Mazar.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan laporan tanggapan pemerintah atas pendapat akhri Fraksi kekapa Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Asti Mazar.

SELASAR. CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis, (14/7/2022) kembali menggelar rapat Paripurna ke 18 tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti Mazar dan dihadiri 27 anggota DPRD Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran daerah setelah melalui proses pandangan, pendapat, saran dan pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kutai Timur dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,” Kata Ardiansyah Sulaiman saat membacakan pendapat akhir kepala daerah.

Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan upaya tersebut, diharapkan pada tahun anggaran berikutnya pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik lagi. Segala saran, koreksi, himbauan dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” Baca Ardiansyah Sulaiman

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, sehingga akun-akun yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI baik dari sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas-batas waktu yang telah disepakati.

“Kami Pemkab Kutim mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah,”. ungkapnya.

Lebih Lanjut Ardiansyah Sulaiman berharap kerjasama yang terjalin dengan kondusif selama ini semakin meningkatkan kualitas hubungan eksekutif dan legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi dalam melaksanan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur selama proses pembahasan raperda. Diantaranya,Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya