Kutai Timur

Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim disdik kutim 

Kejari Kutim Bidik Kasus Korupsi di Disdik Senilai Rp80 Miliar



Kasi Pidsus, I Nyoman Wasita Triantara.
Kasi Pidsus, I Nyoman Wasita Triantara.

SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim tahun anggaran 2020 lalu, senilai Rp 24 miliar. Kasus itu diduga berpotensi merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 19 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, mengaku selain dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell, di Dinas Pendidikan juga terdapat kasus lainnya yang diduga berpotensi merugikan negara.

“Total anggarannya jika digabungkan dengan pengadaan solar cell sebesar Rp 80 miliar. Kalau fokus solar cellnya nilainya hanya Rp 24 miliar, kalau dikembangkan masih ada kegiatan pengadaan lainnya, yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan,” kata Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, saat ditemui di Kejaksaan, Senin (25/7/2022).

Dijelaskannya, dari pengadaan solar cell yang diimpor langsung dari China itu, juga terdapat pengadaan tas dan meubeler. Selain itu, juga terdapat pengadaan tempat sampah kayu, yang diduga dibuat disalah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tapi yang baru dalam proses penyidikan baru kasus solar cell, karena baru dapat dokumen solar cell. Ada indikasi korupsi ke pekerjaan yang lain, cuma kita belum dapat dokumennya sehingga kita belum tahu berapa kerugian negaranya,” terang Triantara.

Meski begitu, seseorang yang pernah membantu proses impor barang itu dari China, juga sudah diperiksa oleh kejaksaan. “Cuma kemarin kita masih fokus di solar cellnya. Tinggal dikembangkan saja sih itu, indikasinya sudah ada,” bebernya.

Karena itu, pihaknya mengaku telah meminta audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. “Tapi timnya belum turun, kita juga belum tahu apakah nanti BPKP akan melakukan audit sekaligus dengan kegiatan yang lain, ataukah hanya khusus pengadaan solar cell dulu,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya Kejari Kutim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Tahun Anggaran 2020 lalu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya