Kutai Timur

Kejari Kutim  Korupsi Solar Cell  Program Solar Cell  Korupsi di Kutim  Korupsi di Dinas Pendidikan 

Satu Lagi Tersangka Korupsi Solar Cell di Dinas Pendidikan Kutim Ditahan Kejari 



SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (24/1/2023) kembali menahan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim Tahun anggaran 2020 lalu yang merugikan negara sebesar Rp 16,6 Miliar.

Tersangka tersebut berinisial R, yang merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta, yang berperan sebagai perusahaan yang diduga melakukan penampungan fee dari sejumlah CV yang digunakan sebagai kontraktor dalam pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim.

R sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni RL selaku Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim dan AEH, selaku pegawai dengan status tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Michael A F Tambunan, mengatakan tersangka R ini sebelumnya telah dipanggil. Namun, saat itu tersangka beralasan ingin didampingi penasihat hukumnya. 

“Karena itu, melalui penasihat hukumnya akan hadir pada hari ini, sebagaimana panggilan kita. Jadi kita panggil, jadi kooperatif memang dan datang. Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, makanya tadi kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan,” kata Kasi Pidsus Michael A F Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun meski begitu, tersangka R berencana akan melakukan upaya Praperadilan melalui kuasa hukumnya. “Tentu kami dari penyidik siap menghadapi, sambil berjalannya segala sesuatu terkait penanganan perkara ini,” terangnya 

Dijelaskan Tambunan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Disdik Kutim ini, tersangka R berperan sebagai direktur CV Dua Putra, yang diduga menampung fee dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan.

“Jadi segala macam keuntungan dari hasil korupsi itu, dimasukkanlah ke dalam rekening pelaku R. Dimana nanti segala sesuatu pengeluarannya berdasarkan perintah dari RLS yang saat ini masih buron,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tambunan menuturkan jika dari sekian kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim ini, hanya R yang dilakukan penahanan, lantaran semua pengadaan itu sudah dikondisikan. 

“Dimana semuanya hanya dilakukan peminjaman atau pengumpulan Company Profile. Dimana yang melakukan pengumpulan company profile untuk melakukan pengadaan barang dan jasa itu adalah AEH yang sebelumnya telah dilakukan penahanan. AEH mengkondisikan atas perintah RLL, sudah mendapatkan keuntungan dan segala macamnya, kemudian masuk ke rekening R, pengeluarannya segala macam diatur oleh RLS,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya