Hukrim

Kejati Kaltim Korupsi di Kutim Kepala BPKAD Kutim CV. Berkat Kaltim 

Mantan Kepala BPKAD dan 3 Tersangka Korupsi di Kutim Diserahkan ke Kejati



SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi melakukan serah terima empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi, dari penyidik Kejati Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini korupsi ini terkait pembayaran uang ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim)  kepada CV. Berkat Kaltim. Penyerahan ini dilakukan pada hari Selasa, 2 April 2024, di kantor Kejati Kaltim. Keempat tersangka yang diserahkan adalah:

1. H. Suriansyah, alias H. Anto, mantan Kepala BPKAD Kutai Timur.
2. Muhammad Hamdan ST, mantan Kuasa Penggunaan Anggaran di BPKAD.
3. Darmawati S.Sos.M.AP, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di BPKAD.
4. Subair, Direktur CV. Berkat Kaltim.

“Bahwa pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim,” ujar kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, melalui press releasenya. 

Kasus ini diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, kepada CV. Berkat Kaltim. Setelah melalui proses persidangan perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim. Namun dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim, dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemkab Kutim. 

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.983.821.814,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah),” tambahnya.  

Terhadap 4 orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap ke 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, dan proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentuan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya