Utama
Area IKN IKN Nusantara ibu kota negara Pembangunan IKN Pembahasan RTRW Kaltim RTRW Kaltim 
Area IKN Seluas 256 Ribu Hektare Dikeluarkan dari Pembahasan RTRW Kaltim, DLH: Jadi Wewengan Otorita IKN
SELASAR.CO, Samarinda – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur tahun 2022-2042 terus bergulir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Rafiddin Rizal mengatakan bahwa saat ini sudah masuk dalam legislasi. Rafiddin Rizal mengatakan bahwa sebelumnya juga telah digelar diskusi antara legislatif dan pemerintah provinsi kaltim di Balikpapan.
“Dari kami (DLH) juga hadir kaitannya terkait pertanyaan tentang KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategik). Karena salah satu syarat pembahasan RTRW adalah harus melampirkan juga KLHS. Saat ini sedang bergulir di DPRD untuk pembahsan revisi,” ujar Rafiddin Rizal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, DPRD diberikan waktu kurang lebih 10 hari untuk memberikan persetjuan atas RTRW yang diajukan oleh pemerintah.
“Amanah yang sekarang itu harus digabung antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Perda yang sudah terbit itu harus diintegrasikan ke dalam RTRW ini. Termasuk juga yang terkait deban permasalahan sektoral, bukan hanya lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan segala macam termasuk juga dari Kabupaten/kota,” terangnya.
Berita Terkait
“Kalu sebelumnya kan ada beberapa miss dalam RTRW Kabupatan/kota dengan provinsi. Karena itu sebelum ini diajukan harus clear dulu. Dengan begitu diharapan ke depan tidak terjadi lagi kurang kesepahaman antara kabupaten/kota dengan provinsi dalam halam hal RTRW masing-masing. Meskipun nanti RTRW kabupaten/kota harus segera menyesuaikan dengan provinsi,” tambahnya.
Rafiddin Rizal juga mengatakan bahwa dalam pembahasan ini, areal Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 256 ribu Hektare dikeluarkan dari perencanaan RTRW Provinsi Kaltim.
“Untuk IKN seingat saya masih dianggap blank. Kan kita belum tahu nih, kondisinya nanti akan seperti apa. Jadi untuk wilayah IKN itu dikeluarkan dari pembahasan, jadi masih dianggap daerah kosong,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pada hari ini akan ada konsultasi publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN di Balikpapan. Agenda ini dilaksanakan oleh otorita IKN.
“Jadi otorita IKN ini yang diberikan mandat untuk menyusun tata ruang di area IKN, hal ini sesuai dengan perpres tentang IKN,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan